Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Plh Bupati OKU Selatan H. Romzi, Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

MUARADUA, GESAHKITA COM – Plh Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. Romzi, S.E., M.SI., bersama unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI Selatan menandatangani berita acara pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan terpilih pada rapat paripurna di Sekretariat DPRD OKU Selatan, Kamis (18/02) siang.

Sebelum penandatanganan, terlebih dahulu Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Ismail, S.E., M.Si., menyampaikan pengumuman terkait Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan terpilih periode 2021-2026 berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2020 lalu. Dalam kesempatan itu, Ismail mengatakan, pengumuman ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-undang serta Peraturan Pemerintah.

Dalam penyampaiannya, dia menyebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan terpilih adalah Popo Ali Martopo, B.Com., dan Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., “Kami ucapkan selamat kepada Bapak Popo Ali Martopo dan Sholehien Abuasir yang telah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan periode 2021-2026,” ucapnya.

“Sebagaimana kita ketahui, pada paripurna sebelumnya kita telah mengumumkan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati oku selatan, maka pada hari ini kita akan mengumumkan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati ogan komering ulu selatan untuk masa jabatan tahun 2021-2026,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Ismail menegaskan, berdasarkan pokok-pokok yang tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, DPRD harus segera mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan mekanisme yang sudah diatur ketentuannya. akan tetapi sehubungan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 perihal pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota melalui media tele-konferensi dan/atau video-konferensi, pada point 3 dijelaskan bahwa diminta kepada gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan kepala daerah agar dapat dilantik secara bersama-sama pada minggu ke-4 Februari 2021.

“Dan hal ini harus segera kita laksanakan mengingat waktu yang sudah mendekati jadwal pelantikan pada minggu ke-4 sebagaimana petunjuk surat dimaksud,” tegasnya.(dedi/henafri)

Tinggalkan Balasan