Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

5 Pelaku Rudapaksa Korban Masih SMP Diringkus Polisi

SERGAI, GESAHKITA COM–Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus lima tersangka pelaku rudapaksa terhadap korbannya seorang siswi SMP yang masih dibawah umur (14) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kelima tersangka adalah KR (18), MF (20), MRA (19), AK (23) dan EK (19) ke-limanya menetap di Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dijelaskan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd saat gelaran pers konferens kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) pagi di halaman Mapolres mengungkapkan kronologis kasus tersebut.

Kasus rudapaksa yang dilakukan kelima tersangka secara bergilir terhadap anak baru berusia 14 tahun hal itu terungkap  setelah sepupunya  menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, (28) di kediamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Mengetahui peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkan nya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021).

“Korban mengungkapkan, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di salah satu desa di Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam,” ungkap Sofyan.

Masih dalam penuturan Wakapolres, “Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum SEI Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB”.

“Selanjutnya, sambung Wakapolres, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek korban di daerah Perbaungan,” katanya.

Akan tetapi, ditengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana.

“Karena terpaksa, korban menuruti kemauan tersangka, namun korban yang satunya lagi menolak,” imbuhnya.

“Akhirnya, korban digagahi dengan cara digilir dimulai dengan tersangka K alias Bodong,  lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, selanjutnya EK alias Edo, dan mendapat jatah terakhir MRA alias Roma,”kata Wakapolres dalam Press Konferens tersebut.

Kronologi Penangkapan

Usai mendapat laporan dari ibu korban, ungkap Wakapolres, Senin (15/2/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan.

Informasi dari ibu korban  bahwa tersangka EK alias Edo melakukan chatting dengan korban.

Selanjutnya, korban diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput. Merasa akan dapat angin untuk melampiaskan hawa nafsu nya,  tanpa sadar tersangka sudah masuk target polisi.

“Akhirnya, tersangka menjumpai korban dilokasi yang telah disepakati. Di TKP tersangka Edo langsung ditangkap, “tutur Sofyan.

Selanjutnya, petugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk “menggarap” korban dilokasi yang telah dijanjikan.

Pada pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang di Stadion Dolok Masihul. Dilokasi ini langsung saja tersangka Frank diringkus. Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir.

Tidak sampai disitu, polisi dalam target nya terus melakukan upaya hingga tuntas dapatkan semua pelaku.

Kemudian,  kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari korban untuk bertemu di salah satu tempat yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik.

Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong.

Diduga nafsu bejat para pelaku untuk kembali beraksi untuk menggagahi korban kalahkan nalar mereka(tersangka). Tanpa menunggu lamaa, petugas Satreskrim menciduk ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya lebih dulu ditangkap.

Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut.

Pasal Disangkakan

” Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”

Ancamannya  15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditanba sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara,” terang Kompol Sopyan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti, 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru,” pungkas Wakapolres.(Ridwan)

Tinggalkan Balasan