PALEMBANG, GESAHKITA COM–Proyek pengadaan lahan kuburan di OKU yang menyeret nama Johan Anuar, di Pengadilan Tipikor Palembang memasuki agenda keterang saksi ahli, Selasa (9/3/2021).
Kuasa hukum terdakwa Johan Anuar di persidangan kali ini, menghadirkan dua saksi ahli. Saksi ahli pertama , Ahli Audit dari Medan, Sudirman SE SH MM dan Ahli Pidana, Dr M Fakih SH MH.
Saksi dihadirkan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang.
Saksi ahli audit, Sudirman dalam keterangannya mengatakan jika tidak ada kerugian negara yang disebabkan dalam perkara pengadaan lahan kuburan di OKU.
Hal tersebut berdasarkan dua hasil audit yang dipelajarinya, dengan metode penghitungan yang berbeda. Adapun hasil audit yang menjadi acuan yakni audit Oleh BPK Pusat dan BPK Perwakilan.
Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH mengatakan pihaknya sependapat dengan keterangan ahli, Sudirman.
Menurutnya kasus ini tidak perlu ada. Sebab sebelum perkara ini sampai di Pengadilan Tipikor, Kejaksaan Tinggi Sumsel pada waktu itu tidak bisa P21 kan kasus ini.
Terkait ada dua perhitungan kerugian negara dengan hasil yang berbeda.
“Kita sesali disini lembaga super power seperti KPK justru P21 kan perkara ini ada masalah apa?,” ucapnya.
Titis menjelaskan bahwa, saksi ahli Sudirman mengatakan bahwa di seluruh Indonesia dirinya dihadirkan sebagai saksi Ahli dan selalu dihadapkan dengan KPK. Namun baru kali ini, kejadian disini ada 2 kali pemeriksaan audit, dan hasilnya pun berbeda.
“Satu sudah berkekuatan hukum inkra, dan yang satu dengan perhitungan metode total lost. Saksi ahli sampai bilang, orang awampun akan berpikir, anggaran cuma 6 miliar, satu total lost 5,7 miliar yang satu sudah putus 3 Miliar berarti lebih dari anggaran,” jelasnya dikutip gesahkita dari sripo online.
Kuasa hukum Johan Anuar ini juga mengatakan, menyimak dari pernyataan majelis hakim kepada ahli terkesan diarahkan pada metode, berbeda perhitungan.
Akan tetapi di dalam peraturan, yang dicari disini adalah pertanggungjawaban kerugian negara.
“Sehingga mencari proses tindak melawan hukum yang dikaitkan pada audit yang baru ini,”selaku pengacara Johan Anuar menandaskan.(yos/goik)