Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Motif Dendam Kuli Bangunan Habisi Suami Istri WNA Jerman, Kini Tersangka

JAKARTA, GESAHKITA COM–Polisi merilis peristiwa penangkapan pembunuh pasangan suami isteri WNA Jerman KEN dan NS di Tangerang Selatan.

Dengan Motif sakit hati dan dendam Pelaku WA (22) melatari peristiwa berdarah tersebut. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Imanuddin mengatakan, pelaku yakni WA (22) nekat membunuh korbannya lantaran sakit hati karena sering dihina.

“Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar dan ditunjuk-tunjuk menggunakan kaki oleh korban,” tulis Imam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/03/2021).

Imam juga menuturkan, pelaku ini juga mengaku pernah ditampar sebanyak dua kali sehingga melakukan aksi nekat untuk membunuh korban.

Tersangka, dalam penuturan Imam, memang merupakan seorang kuli yang bekerja di rumah korban sejak 22 Februari 2021 lalu.

Sebab sakit hatinya itu,  pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh kedua orang korban tersebut.

Dalam penjelasan nya itu, Kapolres Tangerang Selatan juga mengatakan, pada malam itu, WA kemudian mendatangi rumah korban dengan masuk kedalam pekarangan rumah dengan cara memanjat tembok.

“Dengan memanjat menggunakan steger (bangku tinggi biasa digunakan tukang bangunan, red)  yang terpasang pada dinding rumah untuk naik ke ruang kerja korban di lantai dua,” katanya.

Sesampai di lantai dua pelaku melihat bahwa korban tengah beristirahat. Setelah itu pelaku turun dan melihat ada sebilah kapak.

“Tersangka kemudian mengetuk pintu utama dari dalam dan memancing korban NS keluar kamar membekap dan melukai korban dengan kapak,” tutur Imam dalam keterangan persnya itu.

Mendengar ada keributan korban KEN terbangun, akan tetapi saat itu KEN langsung disabet menggunakan kapak oleh pelaku sebanyak enam kali.

Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri.  Namun,  dalam pelarian itu terlihat oleh asisten rumah tangga korban.

Tersangka WA,  kemudian pergi ke rumahnya di kawasan Legok untuk mengganti baju dan pergi menuju kawasan Tambun, Bekasi.

“Tersangka ditangkap di sekitar wilayah Tambun Utara, Bekasi pada Sabtu, 13 Maret 2021,” Imam jelaskan masih dalam keterangan persnya itu.

Atas perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(ari/irwan)

Tinggalkan Balasan