PALEMBANG, GESAHKITA COM–Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dipimpin langsung oleh Kasi Penyidik Kejati Sumsel Hendriyanto SH MH didampingi Koordinator Intel Kejati Sumsel Roy Riady SH MH serta Kasipenkum Khaidirman SH MH melakukan penggeledahan terhadap kantor Biro Kesra dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, Rabu (31/03/2021)
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Dalam penggeledahan di dua lokasi ini, yakni kantor Biro Kesra dan kantor BPKAD Pemprov Sumsel tim mendapatkan tiga kardus besar serta sebuah koper yang berisi dokumen penting terkait kasus mangkraknya masjid Sriwijaya itu.
Tim Penyidik yang mulai bergerak melakukan penggeledahan semenjak pukul 09.00 WIB pagi berakhir sekitar pukul 15: 05 WIB.
“Penggeledahan di dua lokasi hari ini berjalan lancar, tim penyidik sudah mengamankan beberapa berkas dalam rangkaian penyidikan adanya tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang,” kata Khaidirman diwawancarai usai penggeledahan dilansir Sumeks co.
Menurut nya, penggeledahan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas dari empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Beberapa berkas tersebut akan langsung kita bawa ke Kejati guna untuk diteliti lebih lanjut,” kata Khaidirman didampingi Kadis BPKAD Mukhlis.
Kadis BPKAD Mukhlis mengatakan akan siap membantu tugas tim penyidik Kejati Sumsel terkait kasus tersebut apabila dibutuhkan. (sumeks/ari)