selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Siap Siap Warga Surabaya, Mulai 1 April Besok Berlaku Berobat Cuman KTP Doang

SURABAYA, GESAHKITA COM–Setidaknya sebanyak  42 rumah sakit di Surabaya yang dapat digunakan berobat warga cukup menunjukkan KTP, di antaranya RSUD Dr Soewadhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSUD Dr. Soetomo, RSAL Dr Ramelan, RSJ Menur, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS William Booth Surabaya, RS PHC, RS Royal hingga RS Mata Undaan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang memastikan pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) berupa berobat ke rumah sakit cukup menunjukkan KTP berlaku mulai 1 April 2021.

“Jadi untuk (persiapan) jaminan kesehatan masyarakat Kota Surabaya ini sudah 97 persen selesai. Artinya, per 1 April besok ini sudah berjalan,” ungkap Armuji, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya MoU Pemkot Surabaya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilakukan. Kemudian,  langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan instansi terkait.

Armuji menambahkan pihak Pemkot bakal secepat nya menggelar Rakor bersama agar tidak ada kendala saat pelaksanaan.

Ia berujar, “Bagi warga yang sakit bisa datang ke 42 rumah sakit yang dikerjasamakan dengan BPJS. Termasuk di rumah sakit, rumah sakit besar.

Dia juga menyebut, selain di 42 rumah sakit tersebut, layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga Surabaya melalui 63 Puskesmas. Bahkan, delapan klinik utama di Surabaya juga melayani layanan kesehatan tersebut, yakni Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Clinic, Klinik Utama 3D, serta Klinik Rawat Inap Usada Buana. 

Armuji mengingatkan mulai 1 April 2021 (besok) warga Surabaya tidak perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit,  Karena, Pemerintah Kota Surabaya telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga.

“Jadi warga Surabaya tidak perlu mengurus SKTM. Yang penting kelasnya tiga (layanan) rumah sakitnya,” ujarnya.

Supaya informasi ini benar benar samapai ke warga, maka pemkot sendiri telah menyosialisasikan program UHCini kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui kelurahan/kecamatan, serta beberapa media sosial yang dikelola instansi Pemkot Surabaya. (cak Pur)

 

Tinggalkan Balasan