selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Bukan Ngurusin Warga Kades Ini Malah Berurusan Hukum, Diduga Mencuri

INHIL, GESAHKITA COM—Mungkin akan setengah percaya, bahwa idealnya  menjadi Kepala Desa (kades) harusnya mengurus warga dan mengurus surat ini dan itu serta banyak lagi. Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kecamatan Pelangiran, Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AN dikabarkan terlibat masalah hukum dengan Perusahaan PT Tabungan Haji Indo Plantation (THIP).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK M.hum melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing membenarkan bahwa memang ada seorang oknum Kades yang terlibat dan sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

“Iya sementara masih dalam proses hukum,” jawab Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp, sepeti dinukil dari lancangkuning.

Mendapat jawaban tersebut, awak media juga sudah mengkonfirmasi Humas PT THIP bahwa sebelumnya Kades dan beberapa terduga lainnya memang dilaporkan pihaknya kepada yang berwenang.

“Betul bang kita laporkan hal ini sesuai hukum yang berlaku,” jawab singkat Humas PT.THIP.

Untuk diketahui, Kades AN bersama beberapa orang lainnya ditahan penegak hukum Polres Inhil karena diduga sudah melakukan Tindak Pidana pencurian dan pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) diatas Kapal Tongkang PT.TIHP yang sedang berlayar di Perairan Kecamatan Pelangiran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Sekretaris Dinas Dwi Beodi saat ditemui langsung awak media, dirinya mengatakan benar bahwa Kades AN ditahan Polres Inhil.

“Berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Inhil yang sampai ke PMD, bahwa memang benar saudara AN ditahan dan ditetapkan tersangka,” Katanya kepada awak media, Rabu (31/3/2021) sore.

Atas tindakan diluar kewenangannya tersebut, statusnya sebagai Kepala Desa berubah dari Aktif menjadi Non Aktif, dan selanjutnya Camat Pelangiran akan segera menunjuk PLH Kades untuk melaksanakan program yang sedang berjalan menjelang keluarnya putusan hukum tetap terhadap tersangka AN.

Apabila sudah ditetapkan sebagai terpidana, Kades AN terancam akan diberhentikan secara permanen dan kemudahan akan ditunjuk oleh Bupati Inhil siapa yang akan menjabat di Desa tersebut. (ago/ari)

 

Tinggalkan Balasan