selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan
Jatim, News  

Kecelakaan Maut Pantura, Avanza versus Truk Tangki,  4 Meninggal Dunia

PATI, GESAHKITA COM—Telah terjadi kecelakaan maut mengakibatkan Empat orang meninggal dunia. Peristiwa naas itu terjadi di jalur Pantura Pati-Kudus di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah, Jumat (02/04/2021) malam.

Diakatakan Kasat Lantas Polres Pati AKP Maulana, kecelakaan tersebut melibatkan minibus Avanza W 1747 TX dengan truk tangki bernomor polisi L 9384 UJ.

Empat orang tewas di lokasi kejadian, kemudian juga satu orang diketahui menderita luka serius dan dirawat di RS Keluarga Sehat Pati.

Dikabarkan, kompas sebelum kecelakaan, Avanza diketahui melaju dari arah barat menuju timur hingga kemudian menyalip kendaraan roda empat di depannya dari sisi kiri.

Usai menyalip, Avanza lantas banting stir ke kanan untuk kembali ke jalurnya.

“Namun seketika itu Avanza yang melaju dengan kecepatan tinggi itu justru oleng masuk ke jalur berlawanan. Nah, saat itu melaju truk tangki dari arah depan dan kecelakaan tak terhindarkan. Ada bukti CCTV dan masih kami dalami,” ungkap Maulana, saat dihubungi media  melalui ponsel, Sabtu (3/4/2021).

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati Aceng Widayat menyampaikan keempat korban tewas merupakan sopir serta penumpang Avanza tersebut.

Dia menerangkan, sopir Avanza diketahui bernama Abdul Muchid (51) warga Desa Tebel RT 001 RW 006 Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Dia juga menjelaskan identitas penumpang di antaranya Khoiriyah (44) warga Desa Wonokoyo RT 001 RW 007 Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan Nanik Zubaidah (41) warga Desa Dermo RT 008 RW 002 Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Korban tewas keempat masih didata dan seorang penumpang Avanza luka-luka selamat atas nama Mukhamad Kunir warga Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Korban kecelakaan terjamin sesuai ketentuan UU 34 Tahun 1964 dan untuk korban meninggal dunia santunan diselesaikan hari ini,” Aceng menandaskan(cak pur).

Tinggalkan Balasan