Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo
News  

Irsyad Yusuf Keluarkan Surat Edaran, Siap Siap Sanksi ASN Melanggar

PASURUAN, GESAHKITA COM–Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor : 800/408/424.103/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang berisikan tentang larangan untuk bepergian keluar daerah.

Dalam SE tersebut, ditegaskan Bupati,  ASN Pemkab Pasuruan dilarang untuk bepergian keluar daerah Selama 4 hari berturut-turut.

Selain itu,  SE tersebut juga mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah selama hari peringatan Wafatnya Isa Al Masih tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19 bagi ASN di lingkup Pemkab Pasuruan.

Menurut Bupati, seluruh ASN dilarang bepergian keluar daerah/mudik selama libur akhir pekan 1-4 April 2021, terkecuali beberapa hal, yakni melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terpaksa tidak boleh ditunda.

Jika memang sudag mendesak, kata Irsyad Yusuf sebelum melakukan perjalanan, setiap ASN  harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) hingga Kepala Daerah.

Bupati Pasuruan juga memastikan dalam SE tersebut, apabila melanggar, maka Pemkab Pasuruan tidak segan segan akan memberikan sanksi kepada ASN yang bepergian tanpa ijin, Jumat (02/04/2021) disela sela kesibukan kegiatan Pemkab Pasuruan itu.

“Jika memang keadaan mendesak, ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, diharuskan mendapat izin dari saya. Dengan catatan, memperhatikan peta zona penyebaran Covid-19 daerah tujuan. Tapi kalau dilanggar, maka akan menerima sanksi,” cetus nya.

Selain itu Bupati  Irsyad menjelaskan, bagi ASN yang terpaksa keluar daerah karena tugas kedinasan, harus memperhatikan peraturan dari daerah asal atau tujuan.

Irsyad kemudian mengingatkan, Kriteria dan persyaratan protokol perjalanan serta protokol kesehatan juga perlu diperhatikan ketika bepergian ke luar daerah. Utamanya untuk tetap melaksanakan 5M dan 3T.

“Jangan lupa selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, meningkatkan imunitas, memperbanyak berdoa serta 3T yang terdiri dari tracing, tracking dan treatment,” tambah orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan itu.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati juga menyampaikan prosedur harus dipatuhi, karena bagi nya untuk memastikan bahwa ASN yang bertugas benar-benar melaksanakan 5M dan 3T.

“Mereka diwajibkan untuk mengirim informasi lokasi (share lock) kepada atasannya. Selanjutnya laporan tersebut direkap,”tegasnya.

Tak sampai disitu, Bupati Irsyad juga Menyebutkan terkait Hukuman disiplin bakal Pemkab terapkan jika terjadi pelanggaran tersebut.

Menurun Irsyad hal tersebut, sebagaimana telah  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

“Apabila terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” kata Bupati menegaskan.

Untuk itu, Kepala Perangkat Daerah diharuskan melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Sekretaris Daerah. Agar bisa dipantau terkait kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab dalam menerapkan SE tersebut.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terima kasih,” tutupnya.(Cak Pur)

Tinggalkan Balasan