Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Sukses Bangun Pos Jaga Aman Covid-19 Desa Rimba Terab, Disebut RTLH 10 Unit dan BLT-DD 54 KPM

BANYUASIN, GESAHKITA COMPemerintah Desa (Pemdes) Rimba Terab telah menyelesaikan pembangunan Pos jaga Aman Covid-19 dengan menGgunakan anggaran dana desa 2021 yang bertempat di wilayah RT 05 dusun II, Desa Rimba Terab kecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Berdasarkan instruksi dari
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pemdes digalakkan untuk membangun pos jaga Covid-19 untuk pencegahan penyebaran wabah Virus corona.

Sekdes Rimba Terab Jon Afandi, S.Pd,. Mengungkapkan dari pihaknya. Dengan pencairan Dana Desa (DD) 8% , sebagian dari dana tersebut untuk pembangunan Pos jaga Aman Covi-19 yang berukuran 3X2,5 M, sedangkan pembangunannya sudah diselesaikan.

Selain itu Dana Desa 2021 di anggarkan untuk rehab rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 10 unit untuk di 2 dusun.” jelas Jon Apandi yang merupakan ketua PPDI kabupaten Banyuasin ini.

“Untuk di tahun lalu 2020 hanya menganggarkan 5 unit RTLH, tahun ini ada penambahan lebih banyak 10 unit rumah, targetnya di tahun 2022 tidak ada lagi rumah warga yang tidak layak huni,” timpal dia.

Jon sedikit menambahkan terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTD- DD), kata dia berdasarkan hasil Musdesus telah disepakati sebanyak 54 KPM.” ini sudah dilakukan validasi, evaluasi dan ditetapkan sesuai kreateria,” pungkas nya.

Sementara Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si,. Mengatakan, pentingnya menjadi tugas pos jaga desa Covid-19 yaitu memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang baru pulang dari rantau, atau luar kota dan luar negeri bila ada.

“Kita ketahui bahwa Gus Menteri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan PKTD. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa,” jelas dia.

Untuk Desa Tanggap Covid-19, dalam SE dikatakan bahwa pembentukan Relawan Desa Lawan Covid dengan struktur dan tugas diketuai oleh Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu sebagai mitra Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.”timpal dia. (Ind)

Tinggalkan Balasan