Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo
Jatim, News  

Sebelumnya Santunan Ahli Waris Covid 19 Didanai Kemensos, Kini Jadi Beban Pemprov Jatim

SURABAYA, GESAHKKITA COM—Kementerian Sosial (RI) saat ini tidak lagi memberikan santunan kematian kepada Ahli waris korban Covid-19, oleh sebab itu dana nya saat ini ditanggung oleh Pemprov Jatim. Bagi para ahli waris yang mengajukan tentunya berhak menerima santunan sebesar Rp5 juta.

Agendanya bulan ini, pencairan tersebut direncanakan bakal segera dilakukan oleh Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial (Dinsos).

Akan hal ini, Gubernur Jatim,  Khofifah Indar Parawansa telah menyetujui. Kepala Dinsos Jatim Alwi Assegaf mengatakan, santunan bagi korban meninggal akibat Covid telah disetujui Gubernur.

Kadinsos Jatim itu mengatakan,  saat ini sedang disiapkan keputusan gubernur untuk proses pencairannya. “Begitu keputusan gubernur terbit, Dinsos akan melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk proses distribusinya,”ungkpanya.

“Kita kirim langsung ke rekening masing-masing ahli waris. Tidak ada ketentuan bank tertentu dan akan kita lakukan insyallah bulan April ini,” Alwi menerangkan, Kamis, (08/04/2021).

Terkait angka dan jumlah Korban Covid 19 Jatim  hingga saat ini kata Alwi, “Ada 2.144 korban Covid-19 yang rencananya akan mendapat santunan pada tahap pertama ini,”ungkap nya.

Selanjutnya, usulan pemberian santunan bagi ahli waris yang belum terdaftar akan kembali diusulkan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Alasanya, hingga kemarin tercatat telah terjadi kematian pasien Covid-19 di Jatim yang mencapai 10.136 orang. Artinya, masih ada 7.992 korban Covid-19 yang ahli warisnya belum termasuk dalam daftar pemberian santunan Covid-19 pada tahap pertama ini.

“Kita rampungkan dulu tahap pertama ini. Dan jika ada usulan berikutnya akan kita tindaklanjuti kembali seperti apa nantinya,” kata Alwi, Kadinsos Jawa Timur itu.

Seperti diketahui, pemberian santunan sebesar Rp 5 juta oleh Pemprov Jatim dilakukan setelah Kemensos menghentikan santunan sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris korban Covid-19.

Pemberian santunan dari Pemprov itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19 yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Jatim pada 12 Maret 2021.

Proses pengajuan usulan santunan bagi ahli waris korban Covid-19 oleh pemerintah kabupaten / kota tersebut dilakukan hingga 31 Maret lalu.

Para penerima santunan tersebut merupakan ahli waris yang telah memenuhi berbagai syarat yang ditentukan. Di antaranya melengkapi surat keterangan meninggal Convid 19 dari RS, puskesmas, dinas kesehatan, surat keterangan ahli waris, Photo copy kartu keluarga korban dan ahli waris, serta fotokopi rekening tabungan yang aktif atas nama ahli waris yang ditunjuk.(Pur)

Tinggalkan Balasan