SURABAYA, GESAHKITA COM– Raja Dangdut Rhoma Irama merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube. Hal tersebut tertuang dalam SIPP PN Surabaya tertuang bunyi gugatan yang diajukan Rhoma Irama.
Namun, Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama melawan Sandi Record ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rhoma menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 Miliar terkait royalti lagu.
Dalam gugatan itu, Rhoma menilai Sandi Record telah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Dari Youtube itu Sandi mendapat untung.
“Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana diuraikan pada POSITA angka 10 (Sepuluh).”
“Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT ganti Kerugian Materil (Ekonomi) sebesar Rp1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh TERGUGAT dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi Putusan Perkara Aquo dibacakan di hadapan persidangan.”
Rhoma juga meminta Hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf atas Kerugian Immateril (Moral) melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia.
Kemudian Rhoma juga meminta agar Sandi Record menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu Rhoma melalui pihak ketiga pada seluruh media publikasi.
Berikutnya, Rhoma meminta Sandi Record membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari.
Sementara itu, putusan hakim yang dijatuhkan pada 12 April 2021 menolak seluruh gugatan Rhoma Irama.
KENAPA ALASAN DITOLAK?
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjelaskan gugatan ayah Ridho Rhoma itu ditolak karena Sandi Record sudah membayarnya.
“Ya betul. Ditolak karena gugatan hak cipta yang didalilkan oleh Haji Rhoma Irama tentang pembayaran royalti itu ternyata dari tergugat sudah bisa dibuktikan bahwa dia sudah membayar,” jelas humas PN Surabaya Martin Ginting kepada detikcom, Jumat (16/4/2021).
Menurut Martin, dalam persidangan, tergugat dalam hal ini Sandi Record ternyata mempunyai bukti bahwa telah membayar royalty. Adapun jumlahnya sekitar Rp 500 juta.
“Ada bukti-bukti dari tergugat (Sandi Record ) yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp 500 juta lebih,” terang Martin.
Uang royalti itu, lanjut Martin, telah dibayarkan Sandi Record ke agen dan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Rhoma Irama sendiri.
“Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan,” imbuhnya.
Lalu kenapa Rhoma masih menggugat royalti jika sudah dibayar? Martin memperkirakan bisa jadi karena salah persepsi saja.
“Karena persepsinya dia mungkin ada hak-hak lain yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya,” tutup nya.(Pur)