BANYUASIN, GESAHKITA COM— Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Jatrat Tunggal didampingi Kanit Resnarkoba Kemas mengatakan prosedur penangkapan yang selalu diterapkan harus sesuai dengan SOP yang salah satu nya bahwa bila penangkapan tersangka tanpa barang bukti maka harus dilepaskan.
Harus tersebut ia ungkapkan setelah sebelum nya dilakukan Penangkapan yang diduga keras Merupakan Bandar Narkoba di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapat Sorotan Tajam dari warga Masyarakat Desa Taja Mulya, bahkan tudingan juga datang beberapa Warga Masyarakat seolah olah ada Indikasi Permainan dalam Penangkapan itu terkesan Tangkap Lepas seorang Bandar Narkoba yang baru saja ditangkap.
Jatrat Tunggal menegaskan pihaknya tidak mau melampaui SOP yang ada, barang bukti adalah alat bukti hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak bisa menahan seseorang tanpa barang bukti, meskipun ada laporan dari masyarakat tentunya ada barang bukti kejahatannya maka baru bisa diproses secara hukum,” tegasnya kepada puluhan wartawan di Polres Banyuasin, Senin (26/4/2021)
Penggerebekan dan Penggeledahan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin terbilang cukup lama dirumah yang diduga bandar narkoba, namun tidak ada barang bukti narkoba ditemukan.
“Kita tidak ingin menahan seseorang tanpa barang bukti, otomatis kita dituntut, rumah yang diduga bandar tersebut sudah kita geledah namun tidak ditemukan barang bukti, kemungkinan orang tersebut dulunya memang bandar narkoba, sehingga laporan masyarakat menganggap orang tersebut masih melakukan pekerjaan itu,” Katanya
Jatrat Tunggal berharap bila ada yang belum jelas kebenarannya agar dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan informasi yang salah.
“Mohon kepada rekan-rekan agar bila ada info semacam itu agar di konfirmasi terlebih dulu, nomor handphone saya selalu aktif.” ucapnya. (Ind)