PALEMBANG , GESAHKITA COM- Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan bagi setiap pemudik asal Sumatera yang akan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak akan diberkukan tes bebas Covid-19 di Pelabuhan Bakauheni.
Hal tersebut menyusul, kata Supriadi setelah sebelumnya, Menko Perekonomian mengeluarkan Surat Edaran No. SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tgl 12 mei 2021, yang berisikan salah satunya yakni bagi masyarakat yang bakal melalui arus balik dari Sumatera ke jawa, melalui pelabuhan Bakauheni wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau G-Nose.
Supriadi menambahkan pemberlakuan tersebut bersifat keharusan atau wajib (mandatory test) berlaku di pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan selesai arus balik.
“Kalau untuk yang dari arah Lampung yang di Bakauheni itu, sudah final diberlakukan kemudian kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Jawa melalui Bakauheni mulai tanggal 15 mei 2021 agar membawa hasil rapid test antigen /G-Nose,” Kabid HUmas Polda Sumsel itu mengingatkan.
Kendati begitu, sambungnya, tetap saja bakal diterapkan Prokes secara ketat, mulai mencuci tangan dengan Sabun, menjaga Jarak, memakai masker, hindari berkerumun dan kurangi mobilitas, papar Supriadi saat konferensi persnya, Jumat (14/5/2021).
Selain itu dijelaskannya, “ bagi mereka yang akan menuju ke Jakarta wajib membawa surat bebas Covid-19 berdasarkan rapid tes antigen/ G-Nose, termasuk pemudik berasal dari Sumsel, Sumbar, Jambi, dan Bengkulu.
Sebab itu lah ia menegaskan masyarakat yang nanti akan kembali ke Jakarta harus dilakukan pengetesan dengan menggunakan rapid test antigen.
“Jadi semua masyarakat yang nanti akan kembali ke Jakarta itu akan dilakukan pengetesan dengan menggunakan rapid test antigen,”tutup nya.(ril/ari)