selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Seluk Beluk Tentang Kartu Keluarga (KK), Ini Tata Cara Nya

JAKARTA, GESAHKITA COM—Seperti dikethaui Kartu Keluarga (KK) berfungsi sebagai identitas pelengkap Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sering digunakan dalam persyaratan administratif. Mulai dari pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya.

Seandainya ada data anggota keluarga yang berubah, baik bertambah karena kelahiran ataupun berkurang karena anak sudah menikah atau pisah KK, maka data dalam KK harus segera diperbaiki.

Semua mengetahui betapa penting nya bahwa Kartu Keluarga adalah identitas wajib setiap keluarga yang ada di Indonesia. Di dalam KK tersebut terisi data-data anggota keluarga lengkap, mulai dari suami, istri, hingga anak-anak yang tinggal dalam satu rumah.

Hal yang berhubungan dengan data anggota keluarga ini seperti nama, tanggal lahir, hingga status pekerjaan, persis seperti data yang tertera pada KTP. Lantas, bagaimana cara ubah data dan cetak online Kartu Keluarga?

Ubah Data Kartu Keluarga

Jika ingin melalukan Perubahan data pada KK bisa karena tiga hal, yaitu penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang, dan pengurangan anggota keluarga. Untuk mengetahui bagaimana cara ubah data KK, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:

Selain itu, Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran, maka Anda harus mempersiapkan dokumen berupa surat pengantar dari RT/RW setempat, surat keterangan lahir, dan KK lama.

Sementara, untuk penambahan anggota keluarga karena menumpang, maka Anda harus menyiapkan surat pengantar RT/RW, KK lama, surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah), surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI), dan paspor dan surat izin tinggal (khusus WNA).

Jika anda ingin melakukan pengurangan anggota keluarga, maka dokumen yang harus disiapkan adalah surat pengantar, KK lama, surat kematian (jika ada yang meninggal), surat keterangan pindah, dan surat cerai.

Lalu setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, selanjutnya Anda bisa datang ke kelurahan untuk meminta formulir permohonan pembuatan KK baru. Kemudian ke kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru.

Cara Cetak Online Kartu Keluarga

Dikutip dari  indonesia.go.id, dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, hingga akta kematian sekarang bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah.

Meskipun tidak menggunakan kertas khusus berhologram, tapi dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berbentuk Quick Response (QR).

Selanjutnya, cara untuk mencetaknya adalah Anda cukup datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Atau Anda juga bisa mengakses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Di formulir yang ada Anda wajib mencantumkan nomor telepon dan juga alamat email yang lengkap untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh Dukcapil. Nantinya notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan sebuah link laman situs dan PDF, serta PIN untuk Anda mengakses file.

Apabila sudah tidak ada data yang harus diubah, maka Anda bisa langsung mencetaknya dengan mesin printer di rumah Anda sendiri. Cukup mudah, praktis, dan tidak butuh waktu yang lama.(Red/suara)

Leave a Reply