selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Kasus 1.800 Unit komputer UNBK SMA-SMK Negeri Disdik Banten 2018,  Kejati Tetapkan PT AXI Tersangka

SERANG, GESAHKITA COM—Terkait kasus korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK SMA-SMK Negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu tersangka. Tersangka inisial SMS selaku direktur utama dan presiden direktur PT AXI.

Dijelaskan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak,  penyidik melakukan pemeriksaan pada dua saksi, yaitu SMS dan W, Rabu (23/3/2022). Dari hasil pemeriksaan, SMS ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.

“Satu saksi SMS telah ditemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, terhadap saksi SMS telah dikeluarkan penetapan tersangka pada 23 Maret 2022,” kata nya.

Pihaknya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang. Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara pengadaan komputer UNBK ini.

Tersangka, merupakan direktur plus presiden direktur PT AXI pada 2018. Perusahaan ini adalah online marketing yang sudah diakui LKPP sebagai perusahaan yang tercantum di e-Katalog.

Selain itu, kajati Banten juga menjelaskan, melalui pemeriksaan didapati Dindikbud Pemprov Banten melakukan kontrak dengan perusahaan ini untuk pengadaan unit komputer. Namun, pengadaan komputernya tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tidak sesuai spesifikasi sesuai kontrak,” timpalya.

Akann hal tersebut,  tim dari Kejati telah menghitung kerugian negara bersama auditor. Pengadaan komputer senilai Rp 25 miliar ini totalnya Rp 8,9 miliar.

“Dengan kerugian ini saya telah memerintahkan penyidik untuk upaya pengembalian dengan melakukan penelusuran aset para tersangka, kami ingin juga menyampaikan sebelum ditahan tersangka dinyatakan negatif COVID-19,” tegasnya.

Total ada empat tersangka dalam kasus pengadaan komputer untuk ujian nasional ini. Pertama, ada eks Kadis Dindikbud Engkos Kosasih, eks Sekdis Dindikbud Ardius Prihantono, dari pihak swasta sebagai vendor dan supplier Ucu S dan terakhir adalah tersangka berinisial SMS dari PT AXI.

“Tim penyidik maraton untuk pemberkasan agar perkara ini bisa segera kami limpahkan,” tegas Kajati Banten itu.

Pantauan awak media di Kejati Banten pukul 19.50 WIB, tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Tersangka tidak mengucapkan sepatah katapun saat dibawa penyidik ke rutan Pandeglang.(edi/pur)

Leave a Reply