PALEMBANG, GESAHKITA COM—- – Veronica Isa Fenny Tjandra layangkan surat gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu.
Pasalnya, suaminya diduga telah menggadaikan sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl Bay Salim No 15 Palembang sebagai jaminan hutang back up pengikat jual beli tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Veronica mengatakan sebidang tanah dan rumah tersebut selain dijadikan tempat tinggal bahkan dijadikan tempat usaha butik, merupakan harta bersama yang dirinya dengan suaminya yang sampai saat ini masih dihuni.
“Saya masih menghuni rumah itu bahkan menjadi tempat usaha butik saya pak. Tapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, tahu -tahunya sudah dijadikan jaminan hutang yang dibungkus dengan pengikat jual beli dengan KGM pak,” ungkapnya saat ditemui untuk meminta bantuan hukum di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) di Komp PHDM No 18 c Palembang, Rabu (16/06/22).
Dikatanya, seharusnya sepahaman saya pak kalu jaminan hutang piutang bukan berarti harus diikat dengan pengikat jual beli apalagi saya sendiri saja tidak tahu soal itu. “Semestinya kalau dia (suami red) mau dijadikan jaminan saya mesti tahu dong pak. Ini malahan tidak ada sama sekali pak!,”ucapnya.
KMS. M Sigit Muhaimin, SH selaku ketua YBH SSB membenarkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl Bay Salim No 15 Palembang merupakan harta bersama yang diperoleh ibu Veronica dalam hal ini sebagai pengugat dengan tergugat II yakni saudara Noviardus Setiawan Makmur yang merupakan suami dari Ibu Veronica sepanjang pernikahan mereka.
“Benar, rumah itu merupakan harta bersama yang diperoleh IIbu Veronica sepanjang pernikahannya dengan tergugat II yang tak lain adalah suaminya,”ungkap Sigit.
Namun, menurut keterangan berdasarkan gugatan tersebut telah di perjualbelikan kepada pihak tergugat I yang berinisial KGM tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Ibu Veronica sebelumnya. “Artinya, proses pengikatan jual beli tersebut kami menduga dilakukan secara diam diam alias dibawah tangan pada 16 Januari 2017 silam,”sambungnya
“Surat pengikatan atau perjanjian jual beli tanah dan rumah dalam hal ini objek sengketa yang dibuat tergugat I dan tergugat II secara di bawah tangan adalah tidak sah menurut hukum. Karena seharusnya pembuatan perjanjian tersebut harus melalui PPAT dan diketahui oleh ibu Veronica dan hak beliau,”bebernya
Lebih lanjut, Advokat muda Sigit Muhaimin yang lagi Ngetop dengan aksi-aksi Pembelaan Hukumnya mengatakan atas perbuatan tersebut kami menduga kuat bahwa tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum dan perjanjian jual beli tersebut cacat hukum.(ril/agk)
“Karena, sebagaimana tertuang dalam pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pengikatan jual beli tanah harta bersama yang dibuat oleh tergugat I dan II tanpa persetujuan dari kliennya adalah mengandung cacat hukum dan sudah seharusnya dinyatakan tidak sah menurut hukum,”jelasnya.
Lebih lanjut, Akbar Sanjaya SH menambahkan bahwa sahnya jual beli tanah dan rumah semestinya dilakukan di hadapan PPAT sebagaimana di atur dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
“Jadi perjanjian jual beli yang dilakukan dibawah tangan tidak sah menurut hukum dan peraturan, dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,”tegasnya kembali.
Jadi menurut Kami dari YBH SSB selaku Lembaga yang concern atas Pembelaan Hak-Hak Hukum Warga Negara terkait Hak Perempuan (Istri) dan Anak dalam hal ini meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang untuk Mengabulkan Gugatan Ibu Veronica sepenuhnya, Menyatakan Sah menurut hukum sidang tanah dan rumah yang terletak di Jl Bay Salim No 15 Palembang adalah harta bersama yang sah milik pengugat dan tergugat II yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung.,
Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum karena tidak adanya persetujuan dari pengugat, menyatakan surat pengikatan jual beli tertanggal 16 Januari 2017 tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi,
Selanjutnya, Sidang perkara tanah dan rumah tersebut, untuk diserahkan kepada penggugat secara baik baik dan apabila tergugat I membangkang dan tidak mau menyerahkan kepada penggugat, maka penggugat dapat meminta bantuan dari pihak yang berwenang.