selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan
News, World  

Membendung Gelombang Pembajakan Laut Asia Tenggara

Hukum yang diberlakukan oleh  Perserikatan Bangsa- Bangsa 40 tahun yang lalu tidak lagi sesuai dengan perang melawan kejahatan modern di laut lepas”

JAKARTA, GESAHKITA COM—-Pada bulan April, Kamar Dagang Internasional menerbitkan laporan baru tentang pembajakan dan perampokan bersenjata terhadap kapal. Di antara 37 insiden yang tercatat di seluruh dunia dalam tiga bulan pertama tahun 2022, 41 persen di antaranya terjadi di perairan Asia Tenggara.

Terlepas dari kenyataan bahwa sebagian besar liputan media cenderung fokus pada pembajakan di lepas pantai Somalia, Asia Tenggara tetap menjadi salah satu perairan paling berbahaya – khususnya, Selat Singapura, Selat Malaka, dan perairan Indonesia.

Asia Tenggara rentan terhadap pembajakan karena sejumlah faktor mulai dari kesenjangan pendapatan di antara negara-negara pesisir hingga jalur pelayarannya yang sibuk dan sempit, yang semuanya membuat kapal-kapal yang melintasi kawasan itu menjadi sasaran .

Pembajakan menimbulkan ancaman serius bagi keamanan regional dan ekonomi serta kehidupan masyarakat lokal. Terlepas dari upaya pemerintah Asia Tenggara, pembajakan masih merajalela di perairan mereka, terutama karena keterbatasan undang-undang pembajakan dan praktik penerapannya.

Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), yang diadopsi oleh sebagian besar negara Asia Tenggara, mendefinisikan pembajakan dalam Pasal 101 nya . Namun, nomenklatur tersebut bermasalah karena tiga alasan.

Pertama, membatasi definisi pembajakan untuk tindakan ilegal yang dilakukan untuk “tujuan pribadi”, yang bisa dibilang mengecualikan tindakan yang dilakukan untuk tujuan publik atau politik. Hal ini menyebabkan seruan agar serangan semacam itu dimasukkan dalam kerangka UNCLOS.

Perompak saat ini menggunakan teknologi canggih, seperti radar dan sistem penentuan posisi global, untuk mendapatkan informasi dan menangkap kapal yang lebih besar.

Masalah kedua adalah definisi pembajakan menggambarkannya sebagai tindakan yang dilakukan di “laut lepas”. Pasal 101 menciptakan situasi di mana tindakan bajak laut yang dilakukan di zona ekonomi eksklusif atau laut teritorial negara lain tidak termasuk dalam lingkup ketentuan ini.

Sebagai contoh, sejumlah besar serangan bajak laut modern di Selat Malaka terjadi di wilayah perairan Indonesia dan Malaysia – bukan di laut lepas. Definisi UNCLOS membatasi kemampuan negara-negara Asia Tenggara untuk menuntut pelanggar dalam keadaan ini.

Ketiga adalah definisi UNCLOS tentang “dua kapal”, yang keterlibatannya diperlukan agar “setiap tindakan kekerasan atau penahanan ilegal, atau tindakan perusakan apa pun” termasuk dalam ruang lingkup pembajakan. Setiap situasi satu kapal tidak dipertimbangkan dalam definisi ini.  Meskipun demikian, bukti menunjukkan bahwa beberapa serangan di masa lalu hanya melibatkan satu kapal.

Selain keterbatasan definisi ini, proses implementasi sering kali cacat. Misalnya, di beberapa negara Asia Tenggara, pejabat dan pegawai negeri, yang cenderung berpenghasilan rendah, berkolusi dengan bajak laut – termasuk memberi tahu mereka tentang pergerakan kapal dan komposisi kargo – dan mengizinkan mereka beroperasi di perairan teritorial tanpa dituntut.  Masalahnya adalah definisi pembajakan menggambarkannya sebagai tindakan yang dilakukan di “laut lepas”.

Masalah lain yang membatasi implementasi adalah lembaga penegak hukum yang dibiayai dengan buruk . Karena sebagian besar Asia Tenggara terdiri dari negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, anggaran kawasan ini relatif terbatas. Lembaga tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk merekrut dan melatih anggota, yang menyebabkan inkonsistensi dalam pengambilan keputusan dan implementasi hukum.

Melihat kekurangan-kekurangan tersebut, apa jalan ke depan?

Pertama, perlu merevisi definisi pembajakan menurut UNCLOS. Dikembangkan dan ditulis pada tahun 1982, konvensi tersebut tidak lagi cocok dengan pembajakan zaman modern, yang semakin canggih . Perompak saat ini menggunakan teknologi canggih, seperti radar dan sistem penentuan posisi global, untuk mendapatkan informasi dan menangkap kapal yang lebih besar.

Banyak kapal bajak laut sekarang dilengkapi dengan senapan mesin otomatis dan granat berpeluncur roket, yang bisa dibilang mengubah pembajakan menjadi kejahatan terorganisir. Beberapa ketentuan dalam UNCLOS mengecualikan banyak jenis serangan baru ini.

Revisi undang-undang pembajakan perlu mempertimbangkan lanskap yang berubah ini dan juga harus memasukkan ketentuan baru untuk menuntut tindakan yang dilakukan di perairan teritorial.

Selain reformasi hukum, ada juga kebutuhan untuk meningkatkan implementasi hukum perompakan di dalam negeri. Negara-negara Asia Tenggara harus mempertimbangkan untuk membentuk badan nasional khusus yang didedikasikan untuk memerangi pembajakan di kawasan tersebut.

Badan tersebut dapat mengurangi tumpang tindih peran dengan badan penegak hukum lainnya dan meningkatkan efektivitas upaya anti-pembajakan. Ini juga dapat mengurangi korupsi yang terkait dengan pembajakan dengan mengembangkan undang-undang anti-korupsi yang seragam di seluruh wilayah, menambah gaji untuk pejabat yang dibayar rendah, dan mendorong warga untuk melaporkan korupsi dan pelanggaran polisi.

Selama jumlah serangan bajak laut di perairan Asia Tenggara tetap tinggi, pemerintah di kawasan itu harus menempatkan prioritas yang lebih tinggi pada masalah ini dan bertindak dengan urgensi yang lebih besar. Merevisi undang-undang pembajakan dan memperkuat praktik implementasi akan menjadi awal yang baik.

Sumber the interpretr

Alih bahasa gesahkita

Tinggalkan Balasan