selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan
Jatim, News  

Dinas PRKP DAN CK Propinsi Jawa Timur Menggelar sosialisasi jasa konstruksi

Dinas PRKP DAN CK Propinsi Jawa Timur Menggelar sosialisasi jasa konstruksi

SURABAYA, GESAHKITA COM—-Sebagai dasar pengetahuan terkait pelaksanakan pekerjaan konstruksi diperlukan pengetahuan terkait hukum, kontrak kerja dan perhitungan harga satuan pekerjaan terlebih dahulu. dalam dokumen kontrak terdapat terdapat segala hal terkait hak dan kewajiban antar pihak serta alokasi resiko yang diatur.

Hal tersebut disampaikan I Nyoman Gunadi ST. MT selaku Kepala Dinas PRKP DAN CK Propinsi Jawa Timur saat mengawali sambutanya pada acara sosialisasi jasa konstruksi dengan tema “Peran masyarakat jasa konstruksi dalam mengimplementasi regulasi jasa konstruksi terbaru pada pekerjaan konstruksi untuk menghasilkan pembangunan yang berkualitas” di Malang, 5 Februari 2024.

Dijelaskan Gunadi bahwa dengan melakukan pemutakhiran terkait penerapan pemungutan ppn 11% dan perkembangan teknologi material dan peralatan baru yang mengakibatkan adanya penambahan dan perubahan koefisien. kementerian pupr melakukan revisi terhadap peraturan menteri pupr nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan perkiraan pekerjaan konstruksi bidang pupr menjadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.

“Yang mana sifatnya lebih substantif dan tidak mudah berubah. peraturan menteri tersebut menjelaskan mengenai tata cara dan persyaratan perhitungan, analisa harga satuan pekerjaan bidang PUPR, “ sambung Gunadi.

Lebih lanjut dijelaskan I Nyoman Gunadi ST. MT bahwa untuk memperjelas peraturan menteri nomor 8 tahun 2023 diterbitkanlah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 73/SE/dk/2023 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

SE tersebut mendiskripsikan mengenai pedoman dan tata cara analisa harga satuan pekerjaan setiap bidang di pupr (umum, Sumber Daya Air, Bina Marga, cipta karya dan perumahan), dan acuan serta tata cara penerapan SMKK.

Kedua peraturan tersebut kata I Nyoman Gunadi ST. MT dapat digunakan sebagai petunjuk teknis mengenai tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan  konstruksi   bidang  PUPR untuk menghasilkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri.

“Untuk memperoleh hasil kegiatan konstruksi yang optimal maka pelaksana konstruksi diharapkan untuk dapat memahami beberapa hal terkait penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, penerapan hukum kontrak kerja konstruksi guna memahami hak dan kewajiban setiap pihak serta sebagai pengendali kegiatan konstruksi, dan perhitungan analisa harga satuan pekerjaan untuk mengetahui nilai setiap pekerjaan konstruksi dan biaya sistem manajemen keselamatan konstruksi (smkk) dalam sebuah proyekm “papar  Kepala Dinas PRKP DAN CK Propinsi Jawa Timur itu.

Sebab itu, imbuhnya, melalui kegiatan sosialisasi ini, dirinya berharap pelaksana konstruksi baik penyedia jasa maupaun pengguna jasa dapat mengetahui dan memahami dokumen kontrak konstruksi dan perkembangan perundang- undangan terbaru.

“sehingga pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat terwujud dari segi mutu yang sesuai dengan spesifikasi, waktu yang ditetapkan dan biaya yang optimal dandapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, “ kata Gunadi.

Pada akhirnya ia pun berharap kepada seluruh peserta, semoga hasil kegiatan ini dapat menghasilkan yang terbaik demi pekerjaan konstruksi untuk menghasilkan pembangunan yang berkualitas..(ril/pur)