selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Sosialisasi PPDB di SMA Negeri 6 Palembang: Upaya Mencegah Diskomunikasi dan Peningkatan Transparansi

Sosialisasi PPDB di SMA Negeri 6 Palembang: Upaya Mencegah Diskomunikasi dan Peningkatan Transparansi

PALEMBANG, GESAHKITA COM—SMA Negeri 6 Palembang menggelar acara penting dalam rangka sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2024/2025 di Aula SMAN 6Rabu, 17/4/25.
Acara tersebut bertujuan utama untuk menekan potensi terjadinya diskomunikasi yang mungkin timbul terkait dengan proses PPDB.

Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Ombudsman, Lurah, RT, tokoh masyarakat, aktivis, LSM, komite sekolah, dan pihak kecamatan Kemuning, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Palembang, Fir Azwar, S.Pd.,M.M, menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap petunjuk teknis (juknis) PPDB 2024-2025. Fir Azwar menekankan bahwa perubahan juknis dari tahun sebelumnya membuat sosialisasi menjadi aspek krusial dalam memastikan semua pihak terlibat memahami proses tersebut.

Menyadari pentingnya melibatkan berbagai pihak, Fir Azwar menyambut baik masukan dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Ombudsman, dan masyarakat dalam memastikan bahwa proses PPDB berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan dukungan dari semua pihak terkait, diharapkan PPDB di SMA Negeri 6 Palembang dapat berlangsung dengan lancar.

Fir Azwar juga mengungkapkan bahwa daya tampung SMA Negeri 6 Palembang untuk tahun ajaran tersebut adalah 360 siswa untuk 10 Rombongan Belajar (Rombel). Dia menekankan bahwa pendidikan adalah hak bagi semua warga negara yang harus difasilitasi oleh pemerintah, dan proses PPDB haruslah berlangsung adil dan transparan.

Selain itu, Anang Purnomo K, Kasi Peserta Didik SMA Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, memberikan penjelasan terkait regulasi yang mengatur PPDB tahun pelajaran 2024-2025. Dia menegaskan pentingnya mematuhi berbagai regulasi, termasuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023, untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa.

Namun, tidak dapat diabaikan temuan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan, Adrian Agustiansyah, yang mengungkapkan beberapa dugaan maladministrasi pada PPDB sebelumnya. Temuan tersebut menyoroti masalah pada proses tes mandiri dan ketidaktransparanan selama proses penerimaan siswa, yang menandakan perlunya perbaikan dalam proses penerimaan siswa di masa mendatang.

Dengan demikian, sosialisasi PPDB di SMA Negeri 6 Palembang menjadi langkah awal yang penting dalam upaya mencegah diskomunikasi dan meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan siswa. Diharapkan, dengan keterlibatan semua pihak terkait dan komitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku, PPDB di masa depan dapat berjalan lebih efisien dan adil bagi semua calon peserta didik.