Puluhan Massa dari LAAGI Demo di Kantor Walikota Palembang Terkait Pembangunan Hotel Tak Berizin
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Puluhan massa dari Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) hari ini, Jumat (26/7), menggelar demonstrasi di kantor Walikota Palembang di Jalan Merdeka. Mereka menuntut penghentian pembangunan hotel di bekas gedung kosan Luky di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, yang diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin Amdal lalu lintas dari Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Ketua Umum LAAGI, Sukma Hidayat, dalam orasinya menyatakan bahwa pembangunan hotel tersebut melanggar izin dan merugikan warga sekitar.
“Kami menerima keluhan dari masyarakat dan melihat langsung beberapa rumah warga mengalami keretakan akibat pembangunan hotel ini,” ujarnya.
LAAGI mendesak Pj Walikota Palembang untuk segera menghentikan dan menyegel pembangunan hotel serta turun ke lokasi untuk melihat dampak yang dikeluhkan warga.
“Meskipun hotel ini dapat meningkatkan PAD Kota Palembang, pembangunan harus mengikuti prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Sukma menegaskan bahwa pembangunan hotel ini melanggar Perda Kota Palembang nomor 1 tahun 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin. Koordinator aksi, Mus Mulyono, menambahkan bahwa pihak hotel harus segera berkoordinasi dengan warga terdampak dan pemerintah kota harus memanggil pengelola hotel untuk memenuhi semua izin yang diperlukan.
Aksi LAAGI diterima oleh
Alex Fernandus Asisten II Setda kota Palembang, sekaligus menerima berkas tuntutan LAAGI kepada pihak pemerintah kota Palembang.
“berkas tuntutan ini akan saya serahkan kepada bapak PJ walikota, beliau sekarang lagi fokus untuk penertiban bangunan sesuai dengan Perda.” Tegas Alex Fernandus.