Warga Cermas, Rawa Konservasi Di Macan Kumbang IX Palembang Terancam Ditimbun Untuk Perumahan
PALEMBANG, GESAHKITA COM—- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel melakukan investigasi terkait laporan masyarakat di Jalan Macan Kumbang IX terhadap rencana pembangunan perumahan yang diduga akan melakukan penimbunan rawa. Sehingga masyarakat sekitar cemas dan khawatir pembangunan ini akan menyebabkan bencana ekologis banjir.
Yuliusman, S.H Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel dalam keterangan nya diterima gesahkita.com, Rabu, (31/07/2024) menjelaska akan hal tersebut bahwa WALHI Sumsel membentuk tim investigasi untuk memastikan informasi tersebut, lalu mendapati fakta fakta temuan.
Area Rawa Konservasi
Yulius menjelaskan bahwa area bakal dibangun perumahan tersebut merupakan Area Rawa Konservasi.
“Lokasi pembangunan perumahan tersebut adalah area rawa konservasi yang diatur sebagaimana dalam Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032, “bebernya.
Sosialisasi Pembangunan Kolam Retensi
Diungkapkan nya juga bahwa area tersebut telah direncanakan oleh Pemerintah Kota Palembang Menjadi Kolam Retensi, pada tahun 2021.
“Pemerintah Kota Palembang telah merencanakan pembangunan kolam retensi di Macan Kumbang sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah banjir, “Kata Yuliusman SH.
Bahkan kata Direktur WALHI Sumsel itu, pada tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan Sosialisasi Pembangunan Kolam Retensi di areal tersebut.
“Palembang telah melakukan sosialisasi untuk menetapkan wilayah ini sebagai lokasi
yang masuk dalam perencanaan untuk pembangunan kolam retensi. Sehingga masyarakat setempat sangat setuju dengan rencana pembangunan tersebut, “kata nya.
Lanjutnya, “Atas dasar temuan Investigasi WALHI Sumsel tersebut kami mengingatkan kembali komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam penyediaan kolam retensi sebagai salah satu upaya pengendalian banjir yang terus mengancam kota Palembang”.
“Penimbunan rawa dan minimnya wilayah resapan/kolam retensi adalah salah satu yang menjadi penyebab banjir di kota Palembang. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam putusan gugatan banjir WALHI Sumsel PTUN Nomor : 10/G/TF/2022/2022/PTUN.PLG, “sambanungnya.
Kemudian menguraikan isi putusan gugatan banjir WALHI Sumsel dengan PTUN Nomor : 10/G/TF/2022/2022/PTUN.PLG, yaitu :
1. Menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma tiga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang;
2. Menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder
dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, deterjen, dan
lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.
WALHI Sumsel Mendesak PJ Walikota Kota Palembang
Berdasarkan permasalahan tersebut WALHI Sumsel Mendesak Pemerintahan Kota
terkhususnya kepada PJ Walikota Kota Palembang untuk :
1. Meninjau lokasi: Segera menghentikan aktivitas pembangunan di area tersebut.
2. Membatalkan Pembangunan Perumahan: Mencabut izin rencana pembangunan
perumahan di area rawa konservasi untuk memastikan kepatuhan terhadap RTRW
Kota Palembang dan kepentingan masyarakat Kota Palembang
3. Melakukan Penegakan Hukum: Terhadap developer pembangunan perumahan karena tindakan mereka bertentangan dengan Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang Tahun 2012-2032. Pasal 40 menyebutkan bahwa kawasan rawa konservasi adalah rawa yang tidak boleh ditimbun atau direklamasi.
4. Melanjutkan Pembangunan Kolam Retensi: Sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengatasi banjir di wilayah tersebut.
Sumber : Rilis
Editor : Arjeli Sy Jr