Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Terkait Perlindungan Terhadap Pegawai Non-ASN, Pemkab Oku Selatan Menyusun Kembali Rencana Kerjasama Denga BPJS Ketenagakerjaan

Pegawai Non-ASN

MUARADUA, GESAHKITA.COMPemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) kembali menyusun rencana kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan terhadap pegawai non-ASN, perangkat desa dan lainnya. Hal ini dilakukan sebagai lanjutan kerjasama yang telah terjalin sebelumnya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., pada rapat pembahasan perjanjian kerjasama dan Peraturan Bupati tentang BPJS Tenaga Kerja di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Rabu (28/08/2024) menerangkan bahwa kerjasama ini tentu memiliki manfaat yang sangat baik.

Untuk itu, ia menegaskan agar OPD terkait dapat mengkoordinasikan poin-poin dalam Perjanjian kerjasama ini sehingga kerjasama ini ke depan semakin sempurna dan memberikan manfaat lebih.

“Mengenai Perjanjian Kerjasama ini perlu poin-poinnya, di mana ini harus mengakomodir kepentingan dari Pemda maupun BPJS. Jadi penandatanganan kerjasama antara Bupati dan pihak BPJS beserta turunannya seperti BKPSDM, Dinas Tenaga Kerja dan OPD lainnya,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Selatan, Darmawan, SE., M.Si., pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa dalam beberapa bulan ke depan kerjasama antara BPJS Tenaga Kerja dan Pemkab OKU Selatan akan habis. Dan rapat ini untuk membahas terkait rencana untuk melanjutkan kerjasama ini hingga menentukan waktu untuk penandatanganan kerjasamanya.

Selain itu, juga ditambahkan bahwa penerima jaminan kemungkinan akan ditambah yang mana sebelumnya mencakup tenaga Non-ASN dan para perangkat desa, sementara ke depan akan diperluas lagi dengan memasukkan anggota DPRD hingga pengurus masjid (marbot) khususnya yang gaji atau upahnya dibawah dengan APBD.

“Untuk hal ini sementara masih kita koordinasikan teknisnya, termasuk untuk guru non-ASN,” ujarnya.

Kepala BPJS Tenaga kerja OKU, Riski menambahkan bahwa pada rapat ini memang dilaksanakan untuk mengkoordinasikan kapan waktu yang tepat untuk penandatanganan kerjasama dan berbagai teknis lainnya terkait kerjasama ini.

Selain itu, pada penandatanganan kerjasama ini juga jika memungkinkan, kata Riski, akan dilakukan penyerahan secara simbolis kepada penerima premi. “Untuk jadwal kami mengikuti dari Pemda, dan nanti akan kami koordinasikan dengan jajaran kami. Kami siap membantu kegiatan ini,” katanya.

Hadir pada rapat ini Inspektur, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PMD, Sekretaris BKPSDM, perwakilan Kepala BPKAD, perwakilan Kabag Tapem, Perwakilan Kabag Umum.