Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri
News  

Mana Yang Sah Dari PKB, B1KWK Versi HBA Atau Joncik Muhammad Untuk Maju Dalam Pilkada Empat Lawang

H Budi Antoni (Baju Kemeja Merah Muda) Didampingi Fahmi Nugroho Sebagai Tim Kuasa Hukum

EMPAT LAWANG,GESAHKITA.COM – Perseteruan antara H Budi Antoni dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang kian memanas.

 

Hal ini disebabkan oleh dari dua pasangan yang mendaftarkan diri, hanya satu pasangan yang berkasnya dinyatakan lengkap yaitu milik H Joncik Muhammad, Sehingga membuat dalam Pilkada Empat Lawang berkemungkinan hanya ada calon tunggal.

 

Fokus masalah ini sebenarnya bukan terjadi karena kurangnya kelekapan berkas dari pasangan H Budi Antoni dan Henni Verawati, tetapi lebih kepada B1KWK dukungan dari PKB yang sebelumnya diterbitkan pada 18 Agustus 2024 untuk pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i dicabut oleh DPP PKB pada 3 hari sebelum pendaftaran lebih tepatnya 24 Agustus 2024 lalu diberikan kepada pasangan H Budi Antoni dan Henni Verawati, dengan begitu keabsahan seharusnya milik pasangan HBA.

 

Lalu bagaimana tanggapan dari HBA sendiri yang membuat akhirnya membuat gagal maju dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024.

 

” Berkas awal memang dikembalikan oleh KPU Empat Lawang dengan alasan berkas belum lengkap, lalu kemudian kami mendaftar lagi pada tanggal 4 September 2024 dengan harapan KPU bisa memverifikasi minimal batas ambang 8,5 persen”, kata HBA, Kamis petang (05/09/2024)

 

Dilanjutkannya, Berkas kedua pun dikembalikan oleh KPU Empat lawang dikarenakan tidak adanya nota kesepakatan, terkait pencabutan dukungan dari PKB  untuk pasangan H Joncik Muhammad dan Arifa’i beralih kepada kami.

 

Dalam kesempatan ini HBA mengatakan bahwa seharusnya permasalahan ini tidak perlu menjadi polemik jika KPU Kabupaten Empat Lawang mau lebih teliti.

 

” Terkait B1KWK dari PKB itu sudah sangat jelas dan secara sah dialihkan kepada kami, dan KPU pun bisa mau mengklarifikasi ke DPC, DPW Ataupun DPP PKB agar tidak menjadi polemik seperti saat ini, namun sangat disayangkan KPU Kabupaten Empat Lawang masih bersikeras meminta persyaratan yang mustahil yaitu nota kesepakatan pencabutan dukungan “, tegas H Budi Antoni

 

Melihat syarat yang tidak masuk akal dari KPU Empat Lawang, membuat pihak HBA akan mengambil langkah hukum.

 

” Jelas apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang bertentangan dengan peraturan yang ada , Sehingga dengan kejadian ini tentunya pihak kami akan melaporkan hal ini ke Bawaslu dan tentunya mengambil langkah hukum” , ujar H Budi

 

Ditempat yang berbeda Desk Pilkada PKB Sumsel Antoni Toha mengatakan, bahwa sesuai dengan keputusan DPP PKB B1KWK untuk kedua pasangan itu sah, hanya saja untuk pasangan Joncik Muhmmad dicabut 3 hari sebelum pendaftaran

” Yang jelas terkait kedua B1KWK sah semua, hanya saja memang B1KWK untuk pasangan H Joncik Muhammad telah ditarik dan digantikan oleh pasangan H Budi Antoni dan Verawati, terkait permasalahan ini hingga saat ini memang belum ada upaya klarifikasi dari pihak KPU kepada kami”, tandas Antoni Toha Ketua Desk Pilkada DPW PKB Sumsel (Irfan)