Kebijakan Pemerintah Terkait Penjualan tabung gas LPG 3 Kg Menimbulkan Keresahan Untuk Masyarakat
PALEMBANG, GESAHKITA COM— Kebijakan pemerintah terkait penjualan tabung gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025 yang tidak dapat lagi dilakukan di tingkat pengecer, menimbulkan keresahan sendiri bagi masyarakat.
Meski kebijakan ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran, namun pada faktanya tidak seperti itu untuk masyarakat.
Wajar jika masyarakat merasa resah dengan kebijakan tersebut, pasalnya justru dengan peraturan baru ini masyarakat dipersulit dengan berbagai alasan.
Adapun alasan yang membuat masyarakat merasa resah diantaranya, jarak rumah dengan pangkalan yang terkadang cukup jauh, kedua kuota yang tidak sesuai harapan bahkan terancam justru tidak kebagian akibat data yang tidak sesuai.
Hal ini pun diungkapkan oleh Yanti warga kota Palembang, yang berucap bahwa dirinya merasa khawatir terhadap kebijakan baru pemerintah.
” Sebagai ibu rumah tangga, dengan dikeluarkannya kebijakan baru pemerintah terkait tabung gas elpiji 3 Kg justru dirasa sangat merepotkan “, kata Yanti, Senin (03/02/2023)
Dilanjutkannya, Selain jauh dari pangkalan atau penjual resmi tabung gas elpiji, ada rasa khawatir justru tidak mendapat jatah akibat pendataan contoh saja bansos dan bantuan pemerintah lainnya yang terkadang malah salah sasaran akibat pendataan yang suka salah sasaran apalagi tabung gas
Dalam kesempatan ini Yanti pun menepis bahwa harga ditingkat pengecer lebih mahal .
” Kalau alasan pemerintah karena demi kestabilan harga dirasa kurang masuk akal, karena selama ini didaerah kami tinggal harganya berkisar Rp 18 – 20 Ribu saja, dan selama ini mudah untuk didapat”, ungkap Yanti
Menutup perbicangannya Yanti menyampaikan harapannya kepada pemerintah agar mengkaji ulang terkait kebijakan tersebut.
” Yang jelas sebagai ibu rumah tangga kami merasa cukup dirugikan karena selain jarak dan waktu, maka dari itu kami meminta pihak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan terkait tabung gas subsidi jangan rakyat terus yang jadi korban”, tandas Yanti (Irfan)