Muba-Gesahkita.com Maraknya illegal drilling alias penambangan minyak ilegal saat ini tentu harus menjadi perhatian khusus pemerintah serta Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Pasalnya sudah banyak yang terjadi penambangan minyak ilegal terbakar dilahan perkebunan.
Namun sangat disayangkan, semakin banyaknya oknum yang melakukan illegal drilling seperti sudah sangat kebal hukum. Mengapa tidak, karena terdapat oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang justru memback up kegiatan tersebut.
Hal ini diketahui dengan telah viral tersebarnya obrolan dalam group WhatsApp “Hati Hati di Jalan”, dimana obrolan tersebut antara beberapa oknum sopir pengangkut BBM ilegal dengan pengurus Koordinasi jalan R, tujuannya adalah mereka akan melintas dari wilayah hukum Musi Banyuasin tempat mereka memuat minyak hendak dibawa ke wilayah hukum Palembang.
Karena telah viral nya obrolan di Sosial Media, wartawan kami melakukan investigasi langsung ke lapangan. AG salah satu oknum sopir mengatakan ” kami ni pak kalau nak aman dijalan kami harus selalu ngasih informasi di group, supayo perjalanan kami dipantau dan kalau ado apo-apo kami dalam perjalanan itu akan diurus oleh toke”.
Dengan hasil investigasi ke sopir sopir langsung, dan bukti obrolan di group whatsapp yang dimaksud, awak media kami mencoba menghubungi salah satu admin (OT) dan (R) yang berinteraksi dalam group tersebut.
Dengan mencoba menghubungi OT dan mengirimkan pesan melalui whatsapp awak media kami mendapatkan balasan “maaf dak ngerti, kerumah bae sambil ngopi atau aku bae yang kerumah kamu”. Karena sudah malam, maka OT dan awak media kami membuat janji di seputaran KM12 Palembang. Namun hingga berita dimuat, janji temu pun belum terealisasi.
Dengan adanya kejadian ini, tentunya menjadi fokus utama nya adalah dimana Aparat Penegak Hukum yang ada di wilah Polres Musi Banyuasin. Karena dimana penambangan minyak ilegal dapat dijerat Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur pelanggaran minyak ilegal, seperti penimbunan minyak bumi, penambangan minyak ilegal, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pasal 55,85 dan Pasal 53 huruf d.
Maka untuk mendapatkan keterangan lanjutan maka awak media kami akan berkoordinasi dengan Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumsel. Karena berdasarkan instruksi langsung dari Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya menindak tegas apabila ada oknum APH yang membekengi oknum mafia angkutan dan pengusaha minyak ilegal. (Tim)