Palembang,Gesahkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Palembang akan berikan surat pemberitahuan kedua perihal untuk tidak melakukan aktifitas kegiatan operasional Parkside’s Hotel 3 x 24 jam sejak surat tersebut diterima.
Hal ini disampaikan oleh Budi Ritongan kepala Bidang Perundang – undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Sat Pol PP) kota Palembang, Selasa (18/02/2025).
” Menanggapi persoalan Parkside’s hotel jelas akan kami akan tindak lanjutin sesuai SOP yg berlaku.”kata Budi Ritonga
Dilanjutkannya, Ada beberapa poin yang akan kami lakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Dalam kesempatan ini Budi Ritonga menguraikan akan menindaklanjuti sesuai aturan yg berlaku terkait Parkside’s hotel .
” Adapun hal tindakan yang akan diambil oleh Sat Pol PP kota Palembang, seperti memberikan surat pemberitahuan kedua larangan melakukan aktifitas operasional Parkside’s hotel, dan melakukan pengawasan (monitoring) serta imbauan kepada masyarakat bahwa Parkside’s hotel ditutup karena tidak memiliki izin operasional”, tegas Budi Ritonga Kabid PPUD Sat Pol PP kota Palembang.
Menutup pesannya Budi menyampaikan bahwa semua akan dilakukan pada hari ini.
“Untuk surat pemberitahuan ke 2 dan kegiatan monitoring akan dimulai pada hari ini”, tandas Budi Ritongan Kabid PPUD Sat Pol PP Kota Palembang (Irfan)