Sidoarjo, GESAHKITA – Tiga mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dituntut 6 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni 4 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Widagdo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tiga terdakwa yang dituntut enam tahun penjara masing-masing Sulaksono, Dwijo Prawito, dan Agoes Boedi Tjahjono. Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Khusus Sulaksono, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara. Dwijo Prawito juga dituntut membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun. Sedangkan Agoes Boedi Tjahjono dituntut membayar uang pengganti Rp766 juta subsider 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa Heri Soesanto dituntut empat tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Heri Soesanto menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mengenai pembelaan dan menghargai tuntutan dari JPU,” ujarnya usai sidang, kata Heri, Senin (23/2/2026).
Kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, mengatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa meski menilai tuntutan enam tahun penjara cukup berat bagi kliennya.
“Tuntutan enam tahun ini jelas cukup mengagetkan dan berat buat klien kami. Kami akan menyiapkan fakta-fakta dari saksi untuk pembelaan nanti,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menetapkan agenda sidang berikutnya berupa pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 2 Maret mendatang.
“Pembelaan tanggal 2 Maret agar beliau ada kepastian,” tegasnya di ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, memasuki babak baru. Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo resmi diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (10/11/2025).
Keempat terdakwa yakni Dwidjo Prawito, Sulaksono, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto. Mereka disidang secara bersamaan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan rusunawa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta menyebut keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor karena tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala dinas.
“Keempat terdakwa diduga membiarkan pengelolaan rusunawa tidak sesuai aturan. Akibatnya, pendapatan daerah berkurang cukup signifikan,” kata Kisnu saat membacakan dakwaan, Senin (10/11/2025). (PUR)





