idul fitri, dprd kabupaten pasuruan
News  

Plt Kadis PMD Sumsel Ditetapkan Kejari Tersangka Korupsi Batik Jadi Buronan

foto dok red

Plt Kadis PMD Sumsel Ditetapkan Kejari Tersangka Korupsi Batik Jadi Buronan

PALEMBANG, GESAHKITA COM—– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatera Selatan Wilson (W) sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang dan tak memenuhi panggilan.

Wilson yang sudah ditetapkan tersangka sejak Agustus 2024 atas pengembangan kasus pengadaan batik PMD Sumsel jilid II ini tidak mengindahkan panggilan penyidik kejaksaan atau mangkir dan tidak diketahui keberadaannya, bahkan tidak ada di rumahnya kawasan Bukit Baru Palembang.

“Benar yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut, beberapa kali, bahkan sempat kita upayakan jemput paksa, namun keberadaan tersangka ini tidak ditemukan dan selanjutnya kita tetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang untuk segera dilakukan pengejaran dan penangkapan atas tersangka ini,” jelas Kepala Kejari Palembang Hutamrin didampingi Kasipidsus Arjansyah dan Kasubsi Intelijen Fachri, Senin, 26 Mei.

Sebelumnya pemeriksaan tersangka Wilson dijadwalkan ulang pada minggu lalu.

“Kita sudah jadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka maupun saksi saksi terkait kasus ini, namun Wilson mangkir dan beralasan sakit, terpaksa kita lakukan penjemputan namun yang bersangkutan tidak ada,” tegasnya.

Sebagai informasi, usai menghukum tiga orang terpidana kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel dan berstatus inkrah, penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang kembali mengembangkan perkara tersebut dengan beberapa nama baru yang terlibat.

Sebelumnya di dalam perkara korupsi pengadaan Batik PMD Sumsel ini di persidangan terdapat fakta jika ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak-pihak baru. Itu diungkapkan oleh para saksi yang hadir dan keterangan para terdakwa di dalam ruang sidang saat itu.

Tiga terdakwa sebelumnya antara lain, Agus Sumantri selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumatera Selatan divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan untuk kedua terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang sebelumnya menuntut terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Prio Prasetyo dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU terungkap terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp871.356.000,00.