PASURUAN, GESAHKITA COM—- Pelayanan Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah layanan yang disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan untuk memberikan informası resmi mengenai peruntukan atau rencana penggunaan suatu lahan/tanah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Fungsi dan Tujuan KRK
Memberikan informasi mengenai zonasi atau peruntukan lahan (misalnya: permukiman, komersial, industri, ruang terbuka hijau) dan menjadi dasar untuk pengajuan izin-izin lanjutan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Lingkungan, dan sebagainya. KRK juga bertujuan untuk memastikan rencana kegiatan tidak melanggar tata ruang kota.
Informasi yang Tercantum dalam KRK
Zonasi (misalnya: permukiman, perdagangan, industri);
- Koefisien dasar bangunan (KDB),
- Koefisien lantai bangunan (KLB).
- Ketinggian maksimum bangunan,
- Garis Sempadan Bangunan (GSB)
- Prosedur Pengurusan KRK
Untuk mengurus KRK, pemohon biasanya diminta untuk
- Mengisi Formulir Permohonan: Formulir ini mencakup data pemohon dan informasi terkait lokasi lahan yang dimohonkan.
- Melampirkan Dokumen Pendukung: Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi identitas diri, bukti penguasaan lahan, dan rencana bangunan.
- Menyampaikan Surat Pernyataan: Pemohon harus menyatakan kesediaannya untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam KRK.
Untuk mendapatkan formulir permohonan, pemohon dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pasuruan yang berada di Jalan KH. Wachid Hasyim No. 27a. Kebonsari, Kec, Panggungrejo. (Ex. Mal Poncol) pada hari Senin – Jum’at (08.00-14.00) dan proses pengurusan KRK tidak dikenakan biaya.