2 M Lebih Dana Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Pagaralam TA 2023 Diduga Langgar Aturan, APH Perlu Bertindak
GESAHKITA.COM, PAGARALAM —–Pemerintah Kota Pagar Alam pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja
Barang dan Jasa sebesar Rp346.976.057.851,00 dengan realisasi sebesar Rp314.205.842.782,85 atau 90,56%, yang di antaranya direalisasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp74.702.770.485,00.
Hal tersebut diungkapkan oleh BPK Sumsel dalam laporan nya terbit Mei 2024 yang diperoleh media ini.
BPK menjelaskan dalam laporan nya ini bahwa Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam daerah dan luar daerah, baik dalam kabupaten, luar kabupaten maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen
pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri dari tiket pesawat dan boarding pass, tiket travel, serta
kuitansi penginapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, Buku Kas Umum (BKU), daftar hadir pegawai dari mesin presensi elektronik, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya menunjukkan beberapa permasalahan,
dengan uraian sebagai berikut.
a. Pemerintah Kota Pagar Alam belum mengatur sepenuhnya mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas secara lumpsum bagi
anggota DPRD.
Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kota Pagar Alam sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 38 Tahun 2023 pada Pasal 3 menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, efisien, efektif, akuntabel dan wajar.
Akuntabel berarti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan sesuai dengan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Dengan demikian, dalam rangka membuktikan bahwa perjalanan dinas telah dilaksanakan secara akuntabel, pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) wajib melampirkan bukti riil perjalanan dinas yang digunakan sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas.
Hasil penelaahan atas isi Peraturan Wali Kota tersebut menunjukkan bahwa
peraturan tersebut belum menjelaskan secara rinci terkait kelengkapan bukti yang harus dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD secara lumpsum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas untuk Sekretariat DPRD diketahui bahwa pihak yang melaksanakan perjalanan dinas hanya melampirkan bukti riil yaitu boarding pass.
b. Pertanggungjawaban perjalanan dinas melebihi standar biaya.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada tiga SKPD menunjukkan bahwa terdapat biaya perjalanan dinas dibayar melebihi Standar Biaya sebesar Rp39.460.000,00.
c. Terdapat realisasi perjalanan dinas rangkap.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas
menunjukkan bahwa terdapat perjalanan dinas rangkap, di mana pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan lebih dari satu perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam periode/tanggal yang sama sebesar Rp25.927.600,00 yaitu pada Sekretariat DPRD sebesar Rp25.627.600,00.
Pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang sesuai
kondisi sebenarnya.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Pagaralam menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada Sekretariat DPRD kota Pagaralam sebesar Rp2.367.747.284,00
Dengan kondisi:
1) Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun dibayarkan; dan
2) Biaya perjalanan dinas tidak sesuai dengan pengeluaran riil (at cost).
Rincian SKPD yang mempertanggung jawabkan perjalanan dinas dengan bukti yang tidak sesuai kondisi sebenarnya disajikan pada tabel berikut.
Tabel 17 Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan para pelaksana perjalanan dinas mengakui permasalahan tersebut dan bersedia menyetorkan ke kas daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud;
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I Tabel 1.7 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor;
c. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 134 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
2) Pasal 143:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
(1) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
PA/KPA beserta bukti transaksinya;
(2) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam
dokumen pembayaran; dan
(3) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; dan
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran
yang dilaksanakannya.
d. Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 80 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Pasal 25 yang menyatakan bahwa
pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat timbulnya kerugian Pemerintah Kota, maka pihak tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan; dan
e. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda angka 5 yang menyatakan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah bagi Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Pihak Lain didasarkan pada peraturan kepala daerah dengan memedomani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan dalam hal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintahan Daerah.
Kepala daerah dapat menambahkan pengaturan syarat kelengkapan pertanggungjawaban secara lumpsum bagi anggota DPRD yaitu dengan menyertakan dokumen pengeluaran riil yang sah (seperti boarding pass/bukti transportasi lainnya, bukti penginapan) bukan untuk dilihat besaran biaya tetapi semata-mata untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan
dinas.
Permasalahan tersebut mengakibatkan lebih saji atas akun Belanja Barang dan
Jasa dan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sebesar
Rp4.883.681.450,00 (Rp39.460.000,00 + Rp25.927.600,00 + Rp4.818.293.850,00).
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala SKPD terkait kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan belanja perjalanan dinas di lingkungan kerjanya; dan
b. PPK-SKPD terkait kurang cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran perjalanan dinas; dan
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak memedomani ketentuan dalam
mempertanggungjawabkan perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Pagar Alam menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sampai dengan penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp2.159.671.117,00, dengan rincian:
a. Sekretariat DPRD sebesar Rp2.093.209.826,00;
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Pagar Alam agar memerintahkan:
a. Kepala SKPD terkait untuk:
1) Menginstrusikan PPK-SKPD terkait agar lebih cermat dalam memverifikasi
permintaan pembayaran perjalanan dinas;
2) Menginstruksikan pelaksana perjalanan dinas untuk memedomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas;
3) Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar
a) Sekretariat DPRD sebesar Rp2.367.747.284,00;
Rincian dapat dilihat pada Lampiran 4.

b. Kepala BKD untuk mengajukan usulan revisi atas Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Non PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1.15.2/15920/Keuda pada angka 5.
Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD kota Pagaralam belum bisa memberikan tanggapannya akan temuan ini hingga berita ini diterbitkan. Diharapkan Aparat penegak hukum membaca dan benar benar tidak pandang buluh dalam menciptakan efek jera bagi siapa pun para pejabat yang diduga “seenaknya dewe” menggunakan keuangan negara.(Man).










