Watak Koruptif, Manipulatif dan Dugaan KKN pada Satpol PP Pagaralam Temuan BPK, Disorot LSM Gempur

GESAHKITA.COM, PAGARALAM —-Pemerintah Kota Pagar Alam pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja
Barang dan Jasa sebesar Rp346.976.057.851,00 dengan realisasi sebesar Rp314.205.842.782,85 atau 90,56%, yang di antaranya direalisasikan untuk pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp4.753.200.000,00.

- Advertisement -

Hal tersebut diungkapkan oleh BPK dalam laporan nya terbit Mei 2024 diperoleh media ini.

BPK pun kemudian menguraikan Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, permintaan
keterangan, dan konfirmasi diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. Terdapat dua tenaga honorer pada Satpol PP yang dibayarkan gajinya sejak Januari 2022 s.d. Agustus 2023 atau selama 20 bulan namun tidak pernah bekerja di Satpol PP;

b. Terdapat satu orang tenaga honorer pada Satpol PP yang dibayarkan gajinya sejak Januari 2022 s.d. Mei 2023 atau selama 17 bulan tidak bekerja, namun baru bekerja pada bulan Juni 2023;

c. Ketiga Tenaga Honorer tersebut membuat rekening bank untuk menampung uang honor mereka, namun buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) rekening bank ketiga orang tersebut dikuasai oleh PPTK. Berdasarkan keterangan dari PPTK, buku tabungan dan kartu ATM a.n. SED dan HYT tidak diketemukan, sedangkan buku tabungan dan kartu ATM a.n. TH sudah dikembalikan ke pemiliknya sekitar bulan Mei 2023; dan

d. Setiap bulan PPTK menarik uang honor ketiga tenaga honor tersebut setelah uang honor tersebut ditransfer oleh Bendahara Pengeluaran ke rekening bank ketiga orang tenaga honor lalu diserahkan secara tunai tanpa bukti tanda terima kepada Kepala Satpol PP.

Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP, memang sebelumnya akan diserahkan oleh PPTK, namun uang tersebut tetap dipegang oleh PPTK untuk
digunakan membayar keperluan kantor yang tidak ada anggarannya.

Hasil permintaan keterangan dari PPTK, diketahui bahwa dua pegawai atas
nama SED dan HYT memang didaftarkan dalam SK sejak Januari 2022 namun tidak pernah ada dan bekerja di Satpol PP, sedangkan untuk pegawai atas nama TH sudah didaftarkan dalam SK sejak Januari 2022, namun baru bekerja masuk kantor sebagai pegawai honorer pada Juni 2023.

Selanjutnya, ketiga tenaga honor tersebut merupakan keluarga dari PPTK, sehingga semua dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melamar sebagai pegawai honorer, dibuatkan langsung oleh PPTK.

Selain itu PPTK juga menyatakan bahwa pengadaan pegawai honorer yang sebenarnya tidak ada dan merupakan perintah langsung dari Kepala Satpol PP untuk mendaftarkan ketiga tenaga
honor tersebut.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Satpol PP menyatakan
bahwa benar telah memberikan persetujuan kepada ketiga orang tersebut sebagai tenaga honorer.

Namun demikian, Kepala Satpol PP tidak pernah mengetahui jika ketiga tenaga honor tersebut tidak bekerja di kantor Satpol PP.

Atas permasalahan tersebut Kepala Satpol PP dan PPTK bersedia
mengembalikan kelebihan biaya atas pegawai yang tidak bekerja sebesar
Rp68.400.000,00 dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 6 Rincian Kelebihan Gaji Tenaga Honorer (dalam rupiah)

Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel Th 2024

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

a. Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
dan

b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Permasalahan tersebut mengakibatkan lebih saji pada akun Belanja Barang
dan Jasa dan kelebihan pembayaran atas belanja jasa tenaga honorer sebesar
Rp68.400.000,00.

Hal tersebut terjadi karena Kepala Satpol PP dan PPTK terkait tidak memedomani ketentuan dalam mempertanggung jawabkan Belanja Jasa.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Pagar Alam menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Pagar Alam agar memerintahkan
Kepala Satpol PP untuk:

a. Memedomani ketentuan yang berlaku dalam mempertanggungjawabkan belanja jasa;

b. Menginstruksikan PPTK untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam mempertanggungjawabkan belanja jasa; dan

c. Memproses kelebihan pembayaran atas belanja jasa sebesar Rp68.400.000,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas
daerah.

Sementara itu, Ketua LSM Gempur Sumsel, Arjeli SS saat dikonfirmasi akan persoalan diatas mengaku mengetahui unsur indikasi dugaan tindak pidana Korupsi tersebut yang menurut nya hal yang konyol bagi pejabat terlibat yang tidak memperhatikan perjuangan karirnya sedemikian panjang demi keuntungan secuil itu.

Meski begitu, Arjeli menilai cara kerja BPK meski hanya sebatas audit dan menyampaikan rekomendasi namun setidak nya upaya tersebut setidak nya bentuk “peringatan” agar watak Koruptif, Manipulatif para pejabat bisa sedikit dikontrol.

“Dan lebih tegas lagi jika barang ini dilaporkan sehingga efek jera itu akan terlihat, tentunya akan menambah daftar kasus korupsi di negeri ini,” tutup Ketua LSM Gempur singkat.

Sementara itu, salah satu pejabat Sat Pol-PP Kota Pagaralam yang namanya minta dirahasiakan karena merasa bukan wewenang dia untuk menjelaskan saat dikonfirmasi mengatakan mengaku temuan tersebut sudah diselesaikan dan disetorkan ke Kas Daerah.

Sementara terkait rekomendasi yang lain nya dirinya tidak bisa bicara banyak dan mempersilahkan dipertanyakan ke atasan nya.(Man)