GESAHKITA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan kebijakan non-cancellation period atau periode larangan pengubahan dan pembatalan pesanan saham, efektif mulai 15 Desember mendatang.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga integritas perdagangan di tengah lonjakan aktivitas transaksi pasar modal domestik, yang pada tahun ini mencapai rata-rata Rp17,5 triliun dari 1,7 juta kali transaksi per hari.

- Advertisement -

“Aktivitas perdagangan yang terus meningkat di bursa tentu harus dibarengi dengan pengaturan yang semakin baik, dan salah satu yang kami lakukan adalah implementasi non-cancellation period ini,” kata Jeffrey Hendrik di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Jeffrey juga menuturkan, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan perdagangan saham yang lebih teratur dan efisien, sekaligus mengarahkan investor agar dapat menggunakan fitur market order lebih optimal.

BEI memastikan kesiapan sistem baru ini setelah melalui proses sosialisasi sejak awal tahun dan tujuh kali pengujian intensif sejak Agustus hingga awal Desember.

Fokus Pada Sesi Krusial

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menjelaskan bahwa non-cancellation period tidak berlaku sepanjang waktu perdagangan, melainkan hanya pada menit-menit krusial di sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing).

“Ketika masuk sesi non-cancellation period, pesanan yang telah masuk tidak dapat diubah (amend) dan/atau dibatalkan (withdraw). Namun, investor tetap dapat meng-input (memasukkan) pesanan jual atau beli yang baru,” ujarnya.

Rincian Waktu Larangan Pembatalan:

Sesi Waktu Larangan Ubah/Batal (Amend/Withdraw)
Pra-Pembukaan Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.59.59 WIB
Pra-Penutupan Pukul 15.56.00 hingga 15.59.59 WIB

(Di sesi pre-closing, larangan mengubah penawaran jual/permintaan beli berlaku lebih panjang, hingga pukul 16.01.59).

Firza mengatakan, kebijakan tersebut juga diterapkan untuk meminimalisir adanya potensi manipulasi pasar. Praktik yang sering terjadi adalah memasukkan order (penawaran/permintaan) besar untuk memengaruhi Indikasi Harga Ekuilibrium (IEP), namun membatalkannya di detik-detik terakhir jelang penutupan sesi.

Menurutnya, praktik tersebut sering membuat harga indikatif menjadi tidak stabil (volatile) dan mengurangi kepastian bagi investor lain.

“Untuk investor-investor yang ingin mendapatkan kepastian ataupun ada proses rebalancing dan lain-lain akan semakin mendapatkan confidence (keyakinan) untuk melakukan order dengan adanya mekanisme non-cancellation period,” tutup Firza Rizqi Putra.