Pemerintah Siapkan Paket Khusus Restrukturisasi KUR Terdampak Bencana Sumatra

Restrukturisasi KUR

GESAHKITA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan paket kebijakan khusus untuk meringankan beban debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berada dalam kondisi kahar (force majeure) akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa paket khusus ini mencakup restrukturisasi, penyaluran KUR baru pada 2026 dengan bunga rendah untuk percepatan pemulihan daerah, hingga opsi pelunasan kewajiban baki debet (debt write-off) bagi debitur tertentu.

- Advertisement -

“Mengenai angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini,” kata Airlangga dalam Kegiatan HUT AEI ke-37 di BEI, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Selain itu, Airlangga juga menyebutkan bahwa dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi, sebanyak 141.000 debitur dengan baki debet sekitar Rp7,8 triliun diperkirakan terdampak. Termasuk di dalamnya, lebih dari 63.000 debitur KUR sektor pertanian dengan baki debet mencapai Rp3,57 triliun.

Selain KUR, pemerintah juga akan memberi keringanan kepada kelompok pekerja terdampak bencana melalui:

  • Kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang terdampak.

  • Kemudahan untuk pembayaran atau pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Airlangga menegaskan bahwa paket kebijakan khusus ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada debitur KUR, menjaga stabilitas, dan mendorong pemulihan perekonomian di daerah terdampak bencana.

Kebijakan Penghapusan Utang Atas Perintah Presiden

Rencana penghapusan utang bagi debitur terdampak bencana diperkuat oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan ke Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Minggu (7/12).

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus utang KUR bagi petani Aceh yang terdampak bencana.

“Kemudian utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus,” kata Prabowo saat meninjau jembatan bailey Teupin Mane, Kabupaten Bireuen.

Prabowo menyebut, bencana ini merupakan keadaan alam yang bersifat terpaksa (force majeure), sehingga mereka melakukan penghapusan utang KUR agar petani tidak perlu khawatir terkait kemampuan mengembalikan pinjaman.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah merespon dengan mengumumkan kebijakan perlakuan khusus kepada debitur terdampak banjir Sumatera, yang berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak penetapan pada Rabu (10/12/2025).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut masuk dalam klasifikasi risiko sedang hingga berat berdasarkan hasil pemetaan regulator.

Kebijakan perlakuan khusus OJK mencakup:

  • Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur terdampak bencana.

  • Kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak.

  • Imbauan untuk kemudahan proses klaim asuransi.