GESAHKITA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menetapkan kuota impor garam untuk industri chlor-alkali plant (CAP) sebesar 1,18 juta ton pada tahun 2026.

Keputusan ini diambil guna menjaga kepastian pasokan bahan baku bagi industri strategis nasional sekaligus melindungi arah kebijakan swasembada.

- Advertisement -

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menyampaikan rincian tersebut usai memimpin rapat penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Berbeda dengan industri CAP, pemerintah menerapkan aturan yang jauh lebih ketat untuk garam non-CAP, seperti garam aneka pangan dan garam farmasi. Pemerintah hanya akan membuka keran impor garam kategori ini melalui mekanisme “keadaan tertentu”.

“Pemerintah akan menghitung terlebih dahulu kecukupan produksi dalam negeri. Jika produksi domestik tidak mencukupi, barulah kami menetapkan kebijakan impor lewat rapat koordinasi,” jelas Tatang.

Penetapan neraca ini mengacu pada target besar pemerintah untuk mencapai swasembada garam nasional pada tahun 2027.

Tatang menegaskan bahwa proses penyusunan neraca komoditas mengikuti prinsip supply-demand yang berbasis pada data kemampuan pasokan dalam negeri.

“Pemerintah menargetkan mulai tahun 2027 tidak ada lagi importasi garam, kecuali dalam keadaan tertentu yang sangat mendesak,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendorong petani garam lokal untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi guna memenuhi kebutuhan industri nasional.