GESAHKITA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kriteria ketat bagi jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030.
Menkeu menegaskan bahwa komitmen memberantas praktik goreng-menggoreng saham menjadi syarat utama jika pasar modal menginginkan insentif tambahan dari pemerintah.
Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juni 2026, Purbaya menekankan bahwa direksi terpilih harus memiliki keberanian untuk menindak pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab.
“Paling penting adalah mereka punya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham. Saya akan tanya apa prestasinya, berapa orang (penggoreng saham) yang ditangkap sebelum memberikan insentif,” ujar Purbaya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Selain integritas, direksi baru wajib memahami dinamika pasar serta mampu memperluas basis investor ritel maupun institusi domestik guna memperkuat stabilitas pasar modal Indonesia.
Di lain sisi proses transisi kepemimpinan bursa, Menkeu menyuarakan optimisme tinggi terhadap performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Fondasi ekonomi kita sudah membaik. Dengan sinkronisasi kebijakan antara Kemenkeu dan BEI, pertumbuhan 6 persen bukan hal mustahil dicapai tahun ini,” tambahnya.
Selain itu, Masa jabatan direksi BEI periode 2022-2026 akan berakhir pada Juni mendatang. Berdasarkan regulasi OJK, peta pencalonan saat ini terbagi menjadi dua kelompok:
-
Berpeluang Maju Kembali (Baru 1 Periode): Direktur Utama Iman Rachman, Irvan Susandy (Perdagangan), Sunandar (Teknologi Informasi), dan Jeffrey Hendrik (Pengembangan).
-
Wajib Diganti (Sudah 2 Periode): I Gede Nyoman Yetna (Penilaian Perusahaan), Kristian Manullang (Pengawasan), dan Risa Effennita Rustam (Keuangan).
Sesuai aturan, calon direksi harus mendapat dukungan minimal 10 Anggota Bursa (AB) yang mewakili sedikitnya 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan selama setahun terakhir.










