GESAHKITA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 sebagai bagian dari pembaruan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pemerintah menerbitkan aturan ini untuk menindaklanjuti komitmen Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) bentukan OECD.
PJAK Pelapor CARF, baik entitas maupun perorangan yang menyediakan jasa transaksi pertukaran aset kripto, wajib menyampaikan laporan informasi aset kripto yang relevan secara otomatis. Berikut poin-poin penting dalam mekanisme pelaporan tersebut:
-
Jadwal Pelaporan: Laporan mencakup data periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Pelaporan perdana akan dimulai pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.
-
Data yang Dilaporkan: Mencakup identitas pengguna (nama, alamat, TIN), identitas PJAK, serta rincian transaksi pertukaran aset kripto dan mata uang fiat dalam satu tahun kalender.
-
Pembayaran Ritel Besar: Transaksi transfer aset kripto untuk pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS wajib dilaporkan.
-
Laporan Nihil: PJAK tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP meskipun tidak terdapat informasi aset kripto yang relevan untuk dilaporkan.
Sebelum melakukan pelaporan, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi pengguna dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
-
Pengguna Baru: Prosedur identifikasi dimulai pada 1 Januari 2026.
-
Pengguna Eksisting: Bagi pengguna yang terdaftar sebelum 1 Januari 2026, prosedur identifikasi harus selesai paling lambat pada 31 Desember 2026.
PMK 108/2025 ini telah diteken pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah mencabut aturan terdahulu yaitu PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya, termasuk PMK 47 Tahun 2024.










