GESAHKITA – Pemerintah resmi mengunggah dokumen salinan UU No. 17/2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Undang-undang yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

- Advertisement -

Dalam postur anggaran ini, pemerintah mematok belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun dengan target pendapatan Rp3.153,6 triliun, sehingga menciptakan defisit sebesar Rp689,1 triliun (2,68% terhadap PDB).

Struktur Pendapatan Negara 2026

Pemerintah mengandalkan sektor perpajakan sebagai tulang punggung pendapatan dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerimaan Perpajakan: Rp2.693,7 triliun

    • PPh (Pajak Penghasilan): Rp1.209,3 triliun

    • PPN & PPnBM: Rp995,2 triliun

    • Cukai (Rokok, Minuman Beralkohol, Minuman Berpemanis): Rp243,5 triliun

    • Pajak Perdagangan Internasional (Bea Masuk & Keluar): Rp92,4 triliun

    • PBB & Pajak Lainnya: Rp153,03 triliun

  • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Rp459,1 triliun

  • Hibah: Rp666,2 miliar

Alokasi Belanja dan Pembiayaan Defisit

Pemerintah mengalokasikan belanja negara untuk dua jalur utama:

  1. Belanja Pemerintah Pusat: Rp3.149,7 triliun.

  2. Transfer ke Daerah (TKD): Rp692,9 triliun.

Untuk menutup selisih kurang (defisit) sebesar Rp689,1 triliun, pemerintah merancang skema pembiayaan yang mencakup penarikan utang sebesar Rp832,2 triliun. Jika defisit melampaui target, UU ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk menggunakan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, hingga penerbitan SBN tambahan.