GESAHKITA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menghimpun denda administratif sebesar Rp5,27 triliun dari 48 perusahaan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Penagihan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengapresiasi perusahaan yang kooperatif melunasi kewajibannya. “Kepatuhan ini penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional,” ujar Barita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

- Advertisement -

Rincian Pembayaran Sektor Sawit (Rp4,76 Triliun)

Sebanyak 41 perusahaan sawit telah melunasi denda mereka. Berikut daftar kontributor terbesarnya:

  • Salim Group: Rp2,33 triliun (Penyumbang terbesar).

  • Sampoerna Agro Group (PT Mutiara Bunda Jaya): Rp965 miliar.

  • Best Agro Group: Rp645,33 miliar.

  • Astra Agro Lestari Group: Rp571,04 miliar.

  • Bumitama Gunajaya Agro Group: Rp116,15 miliar.

  • Surya Dumai Group: Rp93,19 miliar.

Rincian Pembayaran Sektor Tambang (Rp515 Miliar)

Satgas PKH mencatat komitmen dari tujuh perusahaan tambang, dengan rincian utama:

  • PT Tonia Mitra Sejahtera: Rp500 miliar.

  • PT Mahakam Sumber Jaya: Rp13,28 miliar.

  • Lima perusahaan lainnya berkomitmen melunasi sisa denda senilai Rp1,8 miliar sesuai jadwal.

Satgas PKH juga masih membidik potensi denda tambahan sebesar Rp2,39 triliun dari 13 perusahaan sawit yang telah menyatakan kesediaan membayar. Barita menegaskan bahwa Satgas tidak segan mengambil langkah hukum bagi korporasi yang tidak beritikad baik.

“Penertiban tidak hanya mencakup penagihan denda, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara,” tegasnya.

Selain denda materiil, Satgas berhasil mengamankan aset lahan dalam skala besar:

  1. Sektor Perkebunan (Satgas Garuda): Menyerahkan 2,47 juta hektare lahan (dari total 4,09 juta ha) kepada kementerian terkait. Sebanyak 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.

  2. Sektor Pertambangan (Satgas Halilintar): Menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan nikel, batu bara, hingga pasir kuarsa.