Berikan Kepastian Hukum, Bupati Ipuk Serahkan 186 Sertifikat Tanah untuk Nelayan Muncar

Nelayan Muncar

Banyuwangi, GESAHKITA – Ratusan nelayan di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, kini mengantongi legalitas aset melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan. Program strategis ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyerahkan langsung 186 sertifikat tersebut kepada para nelayan di Balai Desa Tembokrejo, Kamis (29/1/2026).

- Advertisement -

“Alhamdulillah dengan adanya sertifikat hak atas tanah ini, sekarang Bapak/Ibu sudah memiliki legalitas kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi ditempati maupun dikelola,” kata Ipuk.

Selain itu, Bupati Ipuk menekankan bahwa sertifikat ini meningkatkan nilai ekonomi aset nelayan. Ia berpesan agar warga menggunakan sertifikat tersebut secara bijak untuk modal usaha produktif, bukan untuk keperluan konsumtif. Ipuk juga mendorong nelayan mulai merambah sektor pengolahan ikan untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

“Atas nama pemerintah daerah, kami ucapkan terima kasih kepada kementerian terkait yang telah memfasilitasi nelayan dengan pengurusan sertifikat ini,” tambahnya.

Proses Cepat dan Kolaboratif

Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo, menjelaskan bahwa penerima manfaat terdiri dari 86 nelayan Desa Tembokrejo dan 100 nelayan Desa Kedungringin. Dinas Perikanan Banyuwangi menjadi motor penggerak dalam mengusulkan nama-nama penerima program ini.

Kebahagiaan terpancar dari salah satu nelayan asal Desa Kedungringin, Haris Mawardi, yang mengapresiasi kecepatan pelayanan pemerintah.

“Saya sangat bahagia sekali ini, program ini yang kami harapkan selama ini. Sekarang aset kami sudah jelas kepemilikannya. Prosesnya sangat singkat dan cepat. Hanya tiga bulan sejak pertama kami mulai ikut program ini,” ujar Haris.