Banyuwangi, GESAHKITA – Pengelolaan rusunawa termasuk pengelolaan atas retribusi pemanfaatan aset yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman. Saat ini hunian rusunawa mencapai 91 dari 196 kamar yang tersedia.
Penghuni rusunawa rata-rata menempati rusunawa sejak Tahun 2021. Namun, penarikan retribusi pemanfaatan aset atas rusunawa baru diberlakukan di Agustus 2024.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan retribusi pemanfaatan aset–rusunawa pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman dhi. Terdapat laporan tunggakan yang ada di E-PAD tidak mencerminkan nilai tunggakan yang sebenarnya karena tidak semua tagihan penghuni rusunawa diterbitkan SKRD.
Sementara itu, nilai tunggakan yang ditampilkan sebagai piutang retribusi dalam laporan keuangan adalah nilai tunggakan yang berasal dari E-PAD.
Berdasarkan hasil pengolahan data secara manual diketahui terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai tunggakan yang berasal dari E-PAD dan piutang berdasarkan kondisi senyatanya dengan rincian sebagai berikut.
Selanjutnya untuk mendapatkan data tunggakan per masing-masing penghuni, harus dilakukan olah data secara manual.
Pada bulan Oktober 2024, Dinas PUCKPP menerbitkan Surat Teguran I dengan Nomor 600/2467/429.115/2024 tanggal 9 Oktober 2024 untuk 35 penghuni yang menunggak pembayaran bulan Agustus dan September 2024.
Pada tanggal 25 Oktober 2024, Dinas PUCKPP kembali menerbitkan Surat Teguran II dengan Nomor 600/2620/429.115/2024 untuk 29 dari 35 penghuni yang masih belum menyelesaikan kewajibannya.
Kemudian, pada Januari 2025 Surat Teguran III dengan Nomor 600/048/429.115/2025 tanggal 8 Januari 2025 diterbitkan untuk 19 penghuni yang masih belum membayar tunggakan sewa.
Hal tersebut menunjukkan bahwa dari 19 penghuni yang menerima Surat Teguran III, sebelas penghuni telah melakukan pembayaran dan sisanya sebanyak delapan penghuni memilih untuk kabur tanpa sepengetahuan petugas rusunawa serta menyisakan tunggakan sebesar Rp 5.330.000,00.
Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak segera mendapatkan manfaat atas penetapan pajak daerah dan retribusi daerah yang tertunggak.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bapenda dan Kepala Dinas PUCKPP menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sampai berita ini dimuat, Kepala Dinas Cipta Karya Kab Banyuwangi Belum ada Tanggapan terkait. (PUR)



