Banyuwangi, GESAHKITA – Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 yang didapat dari BPK, Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp 273.270.826.148,66 atau sebesar 89,32% dari target anggaran sebesar Rp 305.954.314.200,00.
Pendapatan Retribusi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 9.307.726.564,56 atau sebesar 14,55% dari realisasi Tahun 2024 sebesar Rp 263.963.099.584,10.
Pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan pendapatan retribusi menunjukkan permasalahan di pengenaan tarif Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada BPKAD dan Pengelolaan pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada puskesmas.
Sementara untuk hasil pemeriksaan atas pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah berupa rumah dinas menunjukkan bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Sedangkan untuk hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 43.B/LHP/XVIII.SBY/04/2025 tanggal 30 April 2024 mengungkapkan adanya permasalahan pengajuan klaim non kapitasi pada puskesmas belum tertib.
Tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atas rekomendasi LHP tersebut telah sesuai yakni telah ditindaklanjuti dengan laporan dan dokumentasi sosialisasi pelaksanaan pengajuan klaim non kapitasi kepada seluruh puskesmas di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pengajuan klaim non kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan klaim non kapitasi Tahun 2025 pada 45 puskesmas diketahui bahwa terdapat puskesmas yang belum mengajukan klaim non kapitasi kepada BPJS Kesehatan atas pemberian pelayanan kesehatan.
Dari keterangan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan diketahui bahwa pengajuan klaim non kapitasi belum sepenuhnya dapat dilakukan oleh puskesmas karena kurangnya tenaga administrasi terkait pengajuan klaim non kapitasi terkait pemenuhan dokumen persyaratan pengajuan kepada BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan belum melakukan monitoring atas pengajuan klaim non kapitasi puskesmas.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala BPKAD dan Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Amir Hidayat selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi menyapaikan, “Jika ingin mendapat jawaban dari surat yang dikirim, Tim Gesahkita diminta untuk menemui BPK Perwakilan Jawa Timur.” ungkapnya kepada Tim Gesahkita. (PUR)




