Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri selamat menunaikan ibadah puasa grand fondo
News  

Mencari Keadilan, 8 Perangkat Desa Pengandonan Mengadu Ke Ombudsman Perihal Pemecatan Sepihak

PALEMBANG,GESAHKITA.COM – Ke 8 perangkat Desa Pengandonan Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten Oku selatan,yang di non aktif kan (pemberhentian) oleh Kepala Desa,atas tindakan Oknum Kepala Desa akhirnya mereka melaporkan Kepala Desa tersebut  ke Ombudsman Sumatera Selatan

 

Dinilai,penonaktifan (pemberhentian) tersebut tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam Permendagri -no -83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,”Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,”ujar diberi kuasa Henafri dihaji Jumat 8 Februari 2024

Pengaduan itu, katanya,kita serahkan kepada Ombudsman selaku lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah.

 

Henafri menegaskan berkas berkas telah kita sampai kan dari SK pengangkatan dan SK pemberhentian document lainnya, “alhamdulillah lengkap sudah kita serahkan ke Ombudsman,”kami percaya kan perihal ini bisa ada titik terang, jika memang ada terdapat maladministrasi maka diharapkan ditindak sesuai dengan atauran yang berlaku , “katanya

 

Lanjut nya mereka 8 perangkat Desa Pengandonan kecamatan Kisam Ilir Kabupaten Oku selatan menuntut keadilan atas apa yang terjadi menimpa mereka

 

“Kami harap keadilan itu ada, kejujuran di dalan penegakkan aturan ada dan kami percaya itu ada di lembaga Ombudsman, “ Pungkas nya Henafri dihaji (Ril/Fan)