Jombang, GESAHKITA – Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Jombang menunjukkan adanya lima permasalahan.
Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis atas Empat Paket Pekerjaan Konstruksi dari Belanja Barang dan Jasa pada Dua Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 86.806.273.480,38 dengan realisasi sampai dengan 5 Desember 2025 sebesar Rp 60.583.520.860,55 atau sebesar 69,79%.
Dari anggaran dan realisasi tersebut, di antaranya merupakan anggaran dan realisasi pada Perangkat Daerah dengan rincian seperti tabel berikut.

Sementara itu, dalam RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2025 s.d. 2029, pekerjaan-pekerjaan tersebut merupakan instrument dalam mewujudkan misi “Mewujudkan Sumber Daya Manusia berkualitas, berbudi pekerti luhur, religius dan berdaya saing global” dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, baik primer maupun rujukan.
Adapun hasil pemeriksaan fisik pada paket pekerjaan yang telah dibayar lunas menunjukkan satu paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan dan tiga paket pada RSUD Jombang terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 68.425.241,65 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp 5.053.899,54 dengan rincian pada tabel berikut.

Sedangkan Hasil wawancara dengan PPK terkait. Diketahui bahwa pengawasan atau pengendalian atas pelaksanaan kontrak belum optimal, sehingga masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PPK.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diketahui tujuan tersebut untuk Dinas Kesehatan dengan target untuk pemeliharaan barang milik daerah yang sebelumnya dianggap sudah tidak layak lagi. Kemudian pada RSUD Jombang mengarah kepenyediaan layanan kesehatan bagi UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Atas permasalahan kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp 73.479.141,19 (Rp 9.742.700,00 + Rp 63.736.441,19), telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Jombang melalui PPK pekerjaan terkait dengan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah atau Kas BLUD sebesar Rp 73.479.141,19.
Semetara itu, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Jombang menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Namun sampai berita ini dirilis, Direktur RSUD Jombang masih belum dapat di konfirmasi terkait pernyataan atas temuan BPK tersebut. (PUR)



