Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri
News  

Razia Gabungan Satlantas Polrestabes Palembang di Bundaran Cinde, Menahan Belasan Roda Dua

Razia Gabungan Satlantas Polrestabes Palembang di Bundaran Cinde, Menahan Belasan Roda Dua

PALEMBANG, GESAHKITA COM— Sebanyak belasan kendaraan roda dua (R2) terjaring razia petugas.

Petugas gabungan Satlantas Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di bundaran seberang Pasar Cinde Palembang, Kamis (5/12/2024) pagi.

Terpantau juga puluhan anggota Satlantas Polrestabes Palembang, melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang terlihat melanggar guna dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraannya.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty melalui Wakasat Lantas AKP Soekiman didampingi Kanit Laka Iptu Ar Sikakum, menjelaskan kegiatan razia kendaraan roda dua dan roda empat yang dilakukan untuk menekan pelanggaran lalulintas yang masih sering dilakukan oleh pengendara kendaraan.

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan para pengendara yang tidak taat wajib pajak dan yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

” Dan juga menekan angka kecelakaan lalulintas akibat para pengendara yang tidak menaati peraturan berkendara dan rambu lalulintas,”kata Soekiman saat dimintai keterangannya di lokasi.

Satlantas Polrestabes Palembang, dalam kegiatan ini,  berhasil menjaring belasan unit kendaraan roda dua yang tidak melengkapi kendaraan nya.

“Dari belasan kendaraan tersebut ada yang pengendaranya tidak memiliki Surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa stnk , serta Sim yang sudah mati,” imbuhnya.

Sekali lagi diimbau kepada masyarakat untuk segera melengkapi baik surat – surat maupun kelengkapan kendaraannya,’jelasnya.

Untuk kendaraan yang terjaring razia di bawa langsung ke Polrestabes Palembang dan bagi pemilik kendaraan yang mau mengeluarkan kendaraannya terlebih dahulu harus melengkapi kendaraan dan surat-surat berkendaranya serta membayar denda tilang.(Ari)