BPK Jatim Temukan Implementasi SIPD Tugas BPKAD Banyuwangi Belum Dilaksanakan Optimal dan Terintegrasi, Sejumlah Persoalan Jadi Penghambat Pembangunan Daerah
GESAHKITA.COM, BANYUWANGI —-Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 16 temuan pemeriksaan.
Hal tersebut diungkapkan BPK Perwakilan Jatim dalam LHP terbit pada Mei 2024 diperoleh media ini.
BPK pun dengan merincikan persoalan yang diduga menjadi penghambat Pembangunan di daerah ini dengan rincian sebagai berikut.
A. Penyusunan Laporan Keuangan.
1. Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Belum Dilaksanakan Secara Optimal dan Terintegrasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.
Pada awalnya SIPD diperkenalkan pada tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Peraturan ini menyebutkan seluruh sistem informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelumnya diintegrasikan ke SIPD paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan.
Saat ini sistem berbasis web ini telah bertransformasi menjadi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 menyampaikan kepada seluruh pemerintah daerah bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan SIPD berbasis microservices yang telah dilaksanakan soft launching SIPD sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada tanggal 10 Desember 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota agar dapat menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan mengakses SIPD RI melalui tautan https://sipd-ri.kemendagri.go.id dinamis sehingga dibutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan sebagai salah satu bentuk Open Government Indonesia (GOI), perubahan pola kerja dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai bentuk adaptasi dalam menjawab tuntutan revolusi industri 4.0, dan tingginya belanja teknologi informasi yang belum saling terhubung (silo based system) sehingga tidak efisien dan efektif.
Aplikasi Umum SIPD diharapkan dapat meningkatkan, mendorong, dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terbuka, partisipatif, inovatif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kolaborasi antar pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan khususnya di bidang pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan bersama.
SIPD menyajikan tiga informasi pemerintahan daerah, yaitu: informasi
pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyediakan dua informasi pemerintahan daerah, yaitu informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan daerah.
Selain kedua informasi tersebut, pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya.
Perincian informasi tersebut sebagai berikut:
Informasi pembangunan daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan profil pembangunan daerah.
Informasi pembangunan daerah dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah. Rincian ruang lingkup dan modul informasi pembangunan daerah
sebagai berikut.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menggunakan SIPD Informasi Pembangunan Daerah sejak tahun 2021 yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Di dalam modul informasi pembangunan daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah melakukan proses perencanaan pembangunan, yaitu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja (Renja) serta perubahannya.
Untuk SIPD Informasi Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai mengimplementasikan sejak tahun 2021 yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. SIPD Informasi Keuangan Daerah merupakan suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi serta
penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen pengelolaan keuangan daerah secara elektronik. Rincian ruang lingkup dan modul Informasi Keuangan Daerah sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan atas penerapan SIPD Informasi Keuangan Daerah pada tahun
2023 menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum mengimplementasikan SIPD Informasi Keuangan Daerah secara menyeluruh, namun baru menggunakan SIPD informasi perencanaan anggaran daerah.
Informasi perencanaan anggaran daerah meliputi tahapan penyusunan perencanaan anggaran daerah berbasis elektronik, yang terdiri dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.
Selain menggunakan SIPD, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga masih menggunakan aplikasi mandiri yang telah dimiliki dan dikembangkan sebelum adanya SIPD yaitu aplikasi Banyuwangi Integrated Planning, Accrual, Accounting and Asset Application (BIPA4).
BIPA4 digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan APBD yang meliputi proses perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan.
Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, dan Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diketahui bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum menggunakan SIPD untuk penatausahaan dan pelaporan.
Untuk keperluan penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggunakan aplikasi BIPA4 karena masih menemukan kendala teknis dalam penggunaan SIPD.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masih dalam tahap proses belajar menerapkan SIPD RI. Adaptasi ini dilakukan untuk persiapan penerapan aplikasi SIPD RI modul penatausahaan dan pelaporan.
Sementara untuk penyusunan APBD TA 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sudah menggunakan SIPD RI yang dimulai pada awal September 2023.
Namun demikian, Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah masih menghadapi kendala-kendala dalam penerapan SIPD RI, yaitu sebagai berikut.
A. Modul penatausahaan pada SIPD RI masih banyak yang berstatus belum tersedia. SIPD RI belum menyediakan menu khusus untuk keperluan laporan bulanan bendahara seperti Buku Bantu Pajak, Buku Bantu Potongan, Buku Kas Tunai/Bank, Daftar Transaksi Harian sehingga laporan bulanan tidak lengkap;
B. Tidak semua lampiran APBD dan APBD-P dalam penyusunan APBD dan APBD-P dapat dicetak melalui SIPD RI, sehingga lampiran tersebut harus dibuat secara manual. Lampiran tersebut sebagai berikut.
1. Lampiran VIII: Peraturan Daerah tentang APBD;
2. Lampiran X: Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
3. Lampiran XI: Daftar piutang daerah;
4. Lampiran XII: Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
5. Lampiran XIII: Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset Iain-Iain;
6. Lampiran XIV: Daftar sub kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan;
7. Lampiran XV: Daftar dana cadangan; dan
8. Lampiran XVI: Daftar Pinjaman Daerah.
C. Rencana Anggaran Kas tidak dapat diubah setelah validasi dan terbitnya Surat Penyediaan Dana (SPD), sehingga timbul kekhawatiran jika terjadi kesalahan dalam menginput RAK maka dapat menghambat proses pencairan. Untuk mengubah RAK minimal harus melalui pergeseran anggaran;
D. Laporan Perda Lampiran 3 dan Perbup Lampiran 2 pada SIPD RI tidak lagi terpisah antar SKPD, sehingga menyulitkan saat memilah per SKPD terutama saat mencetak Perbup Perubahan Penjabaran APBD;
E. Format output dari SIPD verifikasi bagian hukum masih perlu disesuaikan, contohnya dalam penulisan lampiran dan bentuk huruf yang harus disesuaikan secara manual;
F. Laporan-laporan pada aplikasi SIPD RI tidak dapat diunduh dalam bentuk Excel
sehingga menyulitkan saat akan mengolah data;
G. Respon aplikasi SIPD sangat lambat dan sulit diakses, khususnya pada saat jam kerja Kondisi jaringan yang buruk dapat berpengaruh terhadap input data transaksi yang terkadang masuk tersimpan sebagian;
H. Kesulitan dalam entry transaksi Non RKUD pada modul Aklap sehingga berpengaruh pada pelaporan;
I. Menu laporan keuangan berbasis SAP (PP 71/2010) hanya terdapat pada menu konsolidasi pemda, tidak tersedia di menu masing-masing SKPD;
J. Belum tersedia menu perubahan bendahara/pejabat keuangan lainnya;
K. Terdapat rekening pengeluaran SKPD yang sudah aktif namun kemudian hilang;
L. Terdapat SKPD yang tidak dapat mengajukan rekening; dan
M. Pada saat terjadi permasalahan kesalahan input/preview laporan tidak bisa diselesaikan oleh internal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, sehingga harus menghubungi Kementerian Dalam Negeri.
Permasalahan tersebut tidak langsung
ditangani karena respon dari Kementerian Dalam Negeri cukup lambat.
Selain itu, ditemukan kendala teknis lainnya pada penerapan SIPD RI antara lain:
A. Penerbitan SPD pada lima SKPD tidak dapat diproses, dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman terdapat kegiatan yang tidak dapat dilakukan penugasan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap penginputan anggaran kas;
2. Pada Kecamatan Tegalsari terdapat akun Pengguna Anggaran tidak dapat dibuka karena Nomor Induk Pegawai (NIP) Pengguna Anggaran sudah digunakan orang lain pada data pengguna namun tidak dapat dihapus sehingga tidak dapat masuk ke
proses penatausahaan;
3. Pada Kecamatan Siliragung, saat proses penginputan anggaran kas, terdapat satu belanja yang muncul ganda, namun tidak ada menu hapus sehingga pagunya menjadi ganda tidak sesuai dengan pagu yang ada pada proses penganggaran sehingga tidak dibuatkan SPD; dan
4. Pada Kecamatan Kabat dan Kecamatan Srono, data pagu SKPD tidak muncul pada sistem penatausahaan sehingga tidak dapat dilakukan penugasan PPTK serta tahapan selanjutnya.
B. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji Januari 2024 tidak dapat diproses melalui SIPD RI sehingga menggunakan aplikasi mandiri (BIPA4);
C. Pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan SP2D Uang Persediaan (UP) Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman, Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Siliragung, Kecamatan Kabat dan Kecamatan Srono belum diinput pada SIPD RI karena masih terkendala pada penerbitan SPD;
D. Belum terdapat menu penerbitan laporan pertanggungjawaban terkait proses penatausahaan sehingga masih menggunakan aplikasi BIPA4;
E. Pada penatausahaan pendapatan terdapat kendala teknis sebagai berikut.
1. BKU penerimaan dan pengeluaran kas harian masih belum tersedia;
2. Laporan yang diterbitkan belum bisa menyajikan dalam bentuk Excel; dan
3. Integrasi SIPD dengan aplikasi pendapatan daerah sangat dibutuhkan untuk mempermudah proses input pendapatan daerah terutama pendapatan pajak daerah (proses input saat ini secara periodik atau seluruhnya sehingga harus mempunyai kertas kerja manual untuk rekonsiliasi dengan penerimaan kas daerahnya).
Dalam usaha untuk meningkatkan kemampuan penggunaan SIPD informasi
keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah berupaya antara lain:
A. melaporkan permasalahan yang terjadi ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri setiap hari;
B. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan ke seluruh SKPD
untuk menginventarisasi permasalahan yang terjadi untuk selanjutnya dilaporkan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri;
C. belajar mengoperasikan SIPD RI secara mandiri melalui media sosial dhi. Youtube;
D. mengikuti webinar implementasi SIPD RI oleh Kementerian Dalam Negeri di mana peserta webinar tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan; dan
E. studi banding ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kota Cimahi dan Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2023 untuk pelaksanaan SIPD RI.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, pada:
A. Pasal 4:
1. ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas:
a. Informasi Pembangunan Daerah; dan
b. Informasi Keuangan Daerah;
2. ayat (2) menyatakan bahwa Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam SIPD;
B. Pasal 6 ayat
1. menyatakan bahwa SIPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
2. dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan Informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik; dan
C. Pasal 31 menyatakan bahwa semua sistem terkait Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Kondisi tersebut mengakibatkan tujuan pengembangan layanan informasi pemerintah daerah untuk menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik belum tercapai.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah belum:
A. melakukan koordinasi dan konsultasi secara rutin atas kendala dan permasalahan dalam rangka penerapan SIPD; dan
B. memanfaatkan SIPD Informasi Keuangan Daerah.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyatakan menerima temuan hasil pemeriksaan tersebut dan kedepannya akan melakukan langkah-langkah:
A. lebih aktif dalam melakukan koordinasi dan konsultasi secara rutin dengan pihak Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri, baik melalui tatap muka secara langsung maupun secara online sejak tahapan perencanaan APBD dalam rangka
meminimalisir permasalahan awal yang dimungkinkan memberikan dampak pada tahapan selanjutnya yaitu tahapan penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan;
B. lebih optimal dalam memanfaatkan SIPD Informasi Keuangan Daerah untuk seluruh tahapan pengelolaan APBD, yaitu mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan melalui:
1. melakukan sosialisasi dan pendampingan secara lebih intensif kepada SKPD sebagai penekanan terhadap implementasi dan penanganan permasalahan SIPD;
2. melakukan upaya pembelajaran secara mandiri lebih intensif melalui berbagai media online maupun pemerintah daerah lainnya; dan
3. melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap kinerja progres implementasi SIPD pada setiap tahapan pengelolaan APBD dalam rangka optimalisasi dan terintegrasinya penggunaan SIPD dimaksud.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuwangi agar memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk:
a. melakukan koordinasi dan konsultasi lebih aktif secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri terkait kendala dan permasalahan penerapan informasi keuangan daerah pada SIPD; dan
b. memanfaatkan SIPD secara menyeluruh dan terintegrasi baik Informasi Pembangunan Daerah maupun Informasi Keuangan Daerah pada tahun 2024.
Sementara itu, Pihak BPKAD Banyuwangi saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan seperti nya acuh tidak memberikan keterangan apapun.(Pur).







