GESAHKITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita uang Rp10,9 miliar dalam penyidikan kasus dugaan kredit bermasalah suatu bank milik pemerintah daerah yang merugikan negara Rp13,8 miliar.
Kajari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, di Semarang, Selasa (09/12/2025), mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menyeret Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, CWW, sebagai tersangka.
“Uang Rp10,9 miliar tersebut merupakan pencairan asuransi dari Askrindo atas kredit macet di bank pemerintah itu,” jelas Andhie.
Padahal, jika terjadi penyimpangan atau fraud dalam proses pencairan kredit, pihak bank seharusnya tidak mencairkan jaminan. “Jaminan ini sudah dicairkan. Kami sita dari pihak bank,” kata Andhie.
Dalam penyidikan perkara tersebut, “Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, CWW, sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” sambung Andhie.
Ia mengatakan masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.
Selain itu, Penyidik menjelaskan sudah memintai keterangan dari 46 saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula ketika CWW mengajukan pinjaman untuk pengerjaan suatu proyek ke bank milik pemerintah daerah ini.
Dalam pengajuannya, Penyidik menduga Tersangka memalsukan dokumen-dokumen yang ia gunakan. Akibatnya, tersangka kesulitan untuk melunasi pinjamannya.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lanjut dia, kerugian akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp13,8 miliar.
Atas perbuatannya, (Kejari) menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.










