GESAHKITA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Selatan melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI. Tindakan penegakan hukum ini dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di kediamannya di Kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Penyanderaan ini diambil karena Ny. MW memiliki utang pajak sebesar Rp21.158.307.240 yang tidak dilunasi sejak tahun 2021, sebagai bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dan penegakan hukum perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa gijzeling merupakan langkah terakhir dan dilaksanakan secara profesional serta berlandaskan ketentuan hukum.
“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto.
Kronologi Penagihan dan Prosedur Penyanderaan
Sebelum tindakan penyanderaan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melaksanakan rangkaian penagihan aktif sesuai ketentuan, termasuk:
-
Penerbitan Surat Teguran, imbauan, dan pemanggilan.
-
Penyampaian Surat Paksa.
-
Upaya penagihan aktif (pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024).
Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan terus bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.
Tindakan penyanderaan dilaksanakan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 dan perubahannya, yang memungkinkan gijzeling terhadap Penanggung Pajak yang berutang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik.
Penyanderaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.
Penempatan di Lapas Perempuan
Secara kronologis, Ny. MW dijemput di kediamannya, dibacakan Surat Perintah Penyanderaan, dan kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu. Proses ini didahului dengan pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.
Proses serah terima di Lapas dilakukan pada dini hari pukul 02.00 WIB dan berlangsung tertib. Sesuai PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.
DJP berharap melalui langkah ini, utang pajak sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan secara optimal.
Dasto Ledyanto kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan perpajakan. “Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu,” pungkasnya.





