GESAHKITA – Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal sebanyak 120 kilogram hiu segar.

Hiu-hiu tersebut termasuk dalam kategori Apendiks II CITES, konvensi perdagangan internasional spesies fauna dan flora liar yang terancam punah.

- Advertisement -

Koordinator Karantina Ikan Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Indah Praptiasih, menjelaskan bahwa pengiriman hiu segar ini terungkap setelah adanya pengajuan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditas ikan marlin sebanyak 8 koli.

“Namun setelah petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, hiu segar disembunyikan dalam 2 koli, sebagian lagi kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina,” kata Indah dalam keterangannya di Banyuwangi, Sabtu (13/12/2025).

Setelah menemukan 120 kilogram hiu tersebut, Karantina Satpel segera berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) untuk mengidentifikasi jenis-jenis hiu yang diamankan.

Berdasarkan hasil identifikasi, hiu segar tanpa dokumen pendukung tersebut berasal dari tiga jenis, yakni:

  1. Hiu Martil Bergerigi (Sphyrna lewini)

  2. Hiu Tikus Mata Besar (Alopias superciliosus)

  3. Hiu Sutra (Carcharhinus falciformis)

Indah menjelaskan bahwa ketiga jenis hiu tersebut masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Status Apendiks II mewajibkan bahwa jika hiu ini diperdagangkan, pemanfaatannya harus diatur dan diawasi secara ketat oleh negara agar tidak mengancam populasi di alam liar.

“120 kilogram hiu tersebut diamankan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi, dan selanjutnya akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut,” pungkas Indah.