GESAHKITA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat keberhasilan besar dalam menghimpun penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital.
Hingga 30 November 2025, negara telah mengantongi total penerimaan sebesar Rp44,55 triliun dari berbagai subsektor digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa angka ini mencerminkan kontribusi ekonomi digital yang semakin signifikan terhadap pendapatan negara. “Realisasi ini membuktikan bahwa ekonomi digital memberikan manfaat nyata dalam mendukung keuangan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Rincian Sumber Penerimaan Pajak Digital
DJP mengklasifikasikan total penerimaan tersebut ke dalam empat kategori utama:
| Sektor Pajak Digital | Jumlah Penerimaan | Komponen Utama |
| PPN PMSE | Rp34,54 Triliun | Layanan streaming, aplikasi, & AI |
| Fintech (P2P Lending) | Rp4,27 Triliun | PPh bunga pinjaman & PPN DN |
| Pajak SIPP | Rp3,94 Triliun | Pengadaan barang pemerintah |
| Aset Kripto | Rp1,81 Triliun | PPh 22 & PPN Dalam Negeri |
Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). DJP baru-baru ini menambah tiga entitas besar sebagai pemungut baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan raksasa kecerdasan buatan OpenAI OpCo LLC.
“Penunjukan perusahaan di bidang artificial intelligence (AI) seperti OpenAI menunjukkan dinamika ekonomi digital yang kian luas,” tambah Rosmauli. Sementara itu, DJP mencabut satu data pemungut, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Sedangkan penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren kenaikan yang sangat konsisten setiap tahunnya:
-
2020: Rp731,4 miliar
-
2021: Rp3,9 triliun
-
2022: Rp5,51 triliun
-
2023: Rp6,76 triliun
-
2024: Rp8,44 triliun
-
2025 (s.d. Nov): Rp9,19 triliun
Sektor fintech dan pajak SIPP juga terus menyumbang angka triliunan rupiah melalui pemungutan PPh dan PPN atas transaksi layanan keuangan serta pengadaan barang melalui sistem informasi pemerintah.










